NABIRE, ODIYAIWUU.com – Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, Provinsi Papua, melarang warga masyarakat di wilayah Meepago memobilisasi warga, baik secara perorangan maupun kelompok dari luar ke Nabire menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Nabire yang akan berlangsung pada Rabu (28/7) mendatang.
Asosiasi Bupati Wilayah Meepago yang terdiri dari Bupati Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, dan Mimika mengeluarkan larangan sekaligus imbauan agar masyarakat di wilayah Kabupaten Nabire menggunakan suaranya dengan aman, damai, dan lancar pada PSU Pilkada Kabupaten Nabire pekan depan.
“Warga masyarakat di wilayah Meepago dilarang melakukan mobilisasi warga baik secara perorangan maupun kelompok dari luar ke Nabire menjelang dan sesaat pelaksanaan PSU Pilkada Nabire,” ujar Sekretaris Asosiasi Bupati Wilayah Meepago Yakobus Dumupa, S.IP, M.IP melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua, Rabu (21/7).
Selain itu, Asosiasi Bupati Meepago juga mengimbau warga masyarakat di wilayah adat itu mendukung seluruh proses pelaksanaan Pilkada agar dapat dilaksanakan dengan tertib, aman, damai dan demokratis. Hal ini penting mengingat Pilkada adalah momentum berharga bagi warga masyarakat untuk memilih pemimpin baru agar dapat bekerja memajukan daerah itu.
Menurut Yakobus Dumupa yang juga Bupati Dogiyai, warga di wilayah Meepago juga dilarang menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan berita bohong, melakukan tindakan provokatif atau tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang, saat, dan pasca pelaksanaan PSU Pilkada Nabire.
Mantan anggota Majelis Rakyat Papua ini juga mengingatkan warga masyarakat Nabire yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku, dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
Selain itu, kepada warga masyarakat Kabupaten Nabire yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku atau warga masyarakat yang berasal dari luar Kabupaten Nabire agar tidak terlibat dalam proses pemilihan.
“Kami juga mengimbau warga masyarakat di wilayah Meepago, terutama warga masyarakat Kabupaten Nabire agar dalam aktivitas pelaksanaan PSU Pilkada mendatang mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi segala keputusan yang diambil pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Yakobus Dumupa, lulusan Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)