JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Komjen Pol Drs Paulus Waterpauw, M.Si dilantik Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Mohammad Tito Karavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Selain Waterpauw, ada empat penjabat gubernur lain yang dilantik masing-masing Penjabat Gubernur Banten Dr Al Muktabar, M.Sc, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dr Ir Ridwan Djamaluddin, Gubernur Sulawesi Barat Drs Akmal Malik, M.Si, dan Gubernur Gorontalo Dr Ir Hamka Hendra Noer, M.Si.
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya pada acara pelantikan meminta para penjabat gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah agar program pembangunan berjalan dengan baik. Para penjabat terlantik juga diminta membangun komunikasi yang baik dengan semua unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) baik TNI-Polri maupun kepala daerah tingkat dua.
“Perhatikan pula program strategi nasional baik pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan. Penjabat Gubernur jangan hanya duduk di kantor tetapi turun langsung ke masyarakat untuk melihat permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Sedangkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Tito mengingatkan agar agar Waterpauw memperhatikan berbagai program yang menjadi atensi pemerintah secara nasional di daerah. Misalnya, penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan percepatan pemulihan ekonomi daerah. Selain itu, mempercepat realitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan melibatkan sektor swasta dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) guna pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Yulianus Thebu mengharapkan agar salah satu gebrakan awal Waterpauw memimpin adalah melakukan reformasi birokrasi. Maksudnya para penyelenggara pemerintahan mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota perlu diatur merujuk berbagai regulasi khusus di Papua Barat.
“Kita tahu, selama ini Papua Barat sudah memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus dengan anggaran dan kewenangan yang melekat namun kenyataannya, Papua Barat masih biasa-biasa saja, masih seperti itu. Sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari wilayah Raja Ampat, saya lihat masih ada yang salah. Padahal, Jakarta sudah beri Undang-Undang Otsus dan anggaran tapi kok di daerah biasa-biasa? Nah, ini juga kembali kepada para birokrat di provinsi maupun para bupati dan walikota,” ujar Yulianus saat dihubungu Odiyaiwuu.com usai prosesi pelantikan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).’
Selain itu, Waterpauw sebagai anak adat dan putera Bomberai pihaknya meminta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, stakeholders di Papua Barat bekerjasama dan bahu-membahu mendukung kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua Barat ini agar semakin maju dan masyarakat sejahtera lahir batin.
“Pak Penjabat Gubernur Papua Barat memiliki waktu dua tahun lebih sehigga sebagai anggota Majelis Rakyat Papua Barat saya mengajak masyarakat dan semua elemen menyatukan energi bersama Penjabat Gubernur Papua Barat memajukan masyarakat dan daerah. Kita semua masyarakat Papua Barat tentu bangga dengan Pak Paulus Waterpauw yang ditunjuk sebagai penjabat gubernur. Beliau adalah anak adat Bomberai yang meraih prestasi tertinggi di Polri sebagai jenderal bintang tiga. Ini kebanggaan kita semua,” lanjut Yulianus yang juga Ketua Lembaga Masyaraat Adat Suku Ambel Maya Raja Ampat.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengemukakan, pihaknya berharap Paulus Waterpauw terus membantu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta pimpinan Komnas HAM RI guna mempersiapkan proses pendirian kantor Sekretariat Perwakilan Komasn HAM di Manokwari dan memberi usulan siapa calon Kepala Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah menghasilkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pendirian Komisi Hukum Ad Hoc sesuai perintah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Saya berharap agar Penjabat Gubernur Papua Barat menggerakkan organisasi perangkat daerah teknis terkait seperti Biro Hukum dan Biro Otsus mempersiapkan proses rekrutmen calon anggota Komisi Hukum ad Hoc tersebut,” kata Warinussy kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)