TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Mimika Jenny O Usmany akan berakhir pada Rabu, 28 September mendatang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua diminta mempertimbangkan serius guna menunjuk figur pejabat baru yang merupakan putra asli Papua.
“Saat ini, Pelaksana Harian Sekda dijabat Ibu Jenny merangkap Kepala Dinas Pendidikan Mimika. Beliau juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Mimika. Kasus dugaan korupsi itu sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar intelektual muda Mimika Dr Leonardus Tumuka, Ph.D kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (12/9).
Karena itu, Leo berharap agar Pemprov Papua serius memberikan kesempatan Plh Sekda Mimika menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di Sentra Pendidikan hingga menyerat sejumlah nama menjadi tersangka.
“Saya minta agar Pemprov Papua serius mempertimbangkan figur putra asli yang memenuhi syarat golongan dan kepangkatan untuk mengisi pos Sekda Mimika setelah masa tugas Ibu Jenny berakhir,” ujar Leonardus, doktor (Ph.D) pertama putra asli Mimika dari suku Komoro lulusan Universitas Filipina, Los Banos, Lagua tahun 2015.
Menurut Leonardus, masa jabatan Pelaksana Tugas Sekda diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Merujuk Permen tersebut, masa jabatan Pelaksana Tugas tidak bisa lebih dari tiga bulan.
“Kita semua tahu Ibu Jenny sudah berstatus tersangka jadi beliau fokus di kasus hukum, kita harap yang jadi Pelaksana Tugas Sekda Mimika benar-benar sosok yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” jelas Leorardus, doktor yang mendalami bidang Pengembangan Masyarakat (Community Development) dengan fokus Pembangunan Pemerintahan Daerah serta Strategi Perencanaan dan Ilmu Kebijakan.
Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng melantik Jenny sebagai Penjabat Sekda Mimika di Pendopo, Rumah Negara, Selasa (28/6). Selain sebagai Penjabat Sekda Mimika, Jenny juga mengemban sebagai Kepala Dinas Pendidikan Mimika.
Bupati Omaleng mengatakan, Jenny ditunjuk sebagai Plh Sekda Mimika setelah sebelumnya Sekda Mimika Michael Gomar ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Mappi. “Karena Pak Sekda sudah harus kembali kerja (ke Mappi) maka hari ini (Selasa, 28/6) saya serahkan SK Plh kepada Ibu Jenny Usmany,” ujar Omaleng.
Bupati mengatakan, Jenny dianggap memiliki pengalaman karena beberapa waktu lalu sebagai pernah menjadi Penjabat Sekda Mimika tahun 2020 “Saya pilih ibu ini karena pengalamannya,” lanjut Omaleng.
Anggota DPRD Mimika Saleh Al-hamid mengutip infakta.com (30/8) mengatakan, kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan Mimika sudah menjadi perhatian publik dan lebih dari 2 tahun berjalan. Kasus itu menyeret nama Jenny Usmani yang saat ini memegang dua jabatan: Penjabat Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut Al-hamid yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Mimika, dalam pembahasan KUA PPAS di Jayapura pertengahan Agustus lalu, ia mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Mimika mengelola anggaran APBD Perubahan sebesar Rp 79 miliar dan anggaran di Sekretariat Daerah sebesar Rp 72 miliar, yang semuanya dikepalai satu orang. Jeni Usmani diketahui menempati urutan tertinggi pengelola terbesar dana APBD Perubahan Mimika Tahun Anggaran 2022.
“Seorang yang berstatus tersangka dan menguasai anggaran yang begitu besar. Saya khawatir bisa terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran lagi. Karena yang bersangkutan (Jenny Usmani) saat ini berstatus tersangka,” kata Al-hamid.
Sekadar informasi, anggaran terkait kasus itu bersumber dari dana Otsus Papua tahun 2019 untuk kegiatan di Sentra Pendidikan Mimika pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dengan pagu sebesar Rp 14.183.983.592.
Dana tersebut membiayai kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan, yang direalisasikan sebesar Rp 12.731.255.900 yang terdiri dari dua kontrak yaitu Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp 8.056.673.900. Kemudian kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000.
Namun dalam pengelolaan anggaran yang miliaran rupiah tersebut, dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp. 1,7 miliar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)