Kapolda Papua Barat Tornagogo Sihombing Diminta Jelaskan Nasib Ribuan Karton Minuman Keras - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Kapolda Papua Barat Tornagogo Sihombing Diminta Jelaskan Nasib Ribuan Karton Minuman Keras

Loading

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, SIK, M.Si diminta menjelaskan perkembangan proses hukum atas penggerebekan lima lokasi penjualan minuman keras (miras) yang dibarengi tindakan hukum penyitaan atas 2.860 karton minuman keras (miras) berbagai merk di Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Rabu hingga Kamis (9-10/3) lalu.

“Saya mempertanyakan kasus ini kepada Kapolda Papua Barat, Pak Irjen Tornagogo Sihombing. Hingga saat ini, kami belum mendengar keterangan resmi dari Kapolda maupun Direktur Reserse Narkoba mengenai riwayat dan nasib miras ribuan karton tersebut. Apalagi, pihak kepolisian sudah memasang police line di gudang salah seorang ‘penjual’ atau ‘pemilik’ miras,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Rabu (30/3).

Menurut Warinussy, penjelasan itu penting karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 1 angka 14. Pasal 1 angka 14 menyebutkan, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil-alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Selanjutnya di dalam amanat pasal 38 ayat (1) disebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 38 ayat 2 dikatakan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

“Kami malah mempertanyakan apakah saudara Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah menerapkan dengan benar amanat pasal 1 juncto pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut? Apakah Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat telah memperoleh izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B?,” ujar Warinussy retoris.

Pada bagian lain ia juga mempertanyakan apakah sudah dibuat berita acara penyitaan pada saat 2.860 karton miras berbagai merek tersebut disita. Begitu juga apakah ada terduga pelaku yang sudah diproses hukum. Kemudian dari sisi perangkat hukumnya, jika tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan dengan memakai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 5 tahun 2006, katanya, maka tentu perkara tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana ringan (tipiring).

“Pertanyaannya, mengapa bukan Direktorat Samapta atau Sabhara Polda Papua Barat yang mengambil langkah tersebut dari awal? Mengapa ini dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napituplu dan anggotanya? Semua ini menurut pandangan kami perlu mendapat penjelasan yang jujur dan terbuka,” kata Warinussy.

Warinussy menegaskan, penjelasan yang jujur dan terbuka serta berdasar hukum oleh pihak Polda Papua Barat penting agar tidak dicurigai sebagai upaya melawan hukum yang tidak dapat dikontrol secara hukum pula. Padahal aturan mainnya sudah jelas yaitu Peratura Daerah Nomor 5 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :