WAMENA, ODIYAIWUU.com — Massa yang diduga berasal dari Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara, Rabu (14/8) membakar Hotel Wamena yang dijadikan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan. Akibatnya, kantor sekretariat ludes dilalap si jago merah.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi pembakaran Kantor KPU Pegunungan yang diduga dilakukan massa. Pihak Polda Papua juga membenarkan terjadinya aksi yang berujung kantor tersebut ludes.
“Pada hari Rabu, bertempat di Jalan Hom-hom Wamena telah terjadi pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan yang dilakukan massa Forum Lintas masyarakat dan Pemuda Bersatu se-Kabupaten Tolikara,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, SH, SIK, M.Kom kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (14/8).
Kepala Kepolisian Resor Jayawijaya AKBP Heri Wibowo menjelaskan, tepat pada pukul 07.30 WIT massa tiba di Kantor KPU Papua Pegunungan. Massa kemudian masuk ke dalam kantor untuk bertemu para komisioner namun nihil tetapi tidak menemukan komisioner.
“Massa aksi yang masuk kedalam kantor KPU Papua Pegunungan untuk bertemu para komisioner KPU Papua Pegunungan tetapi tidak menemukan mereka sehingga melakukan pembakaran terhadap kantor KPU,” kata Heri Wibowo.
Heri Wibowo menambahkan, saat itu massa sempat melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang sedang berjaga di sekitar Kantor KPU Papua Pegunungan, Massa kemudian memaksa masuk kantor lalu melakukan aksi pembakaran.
“Personil Polres Jayawijaya dan Brimob Kompi D yang dipimpin Kabag Ops Polres Jayawijaya dan Danki Brimob mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penebalan di lokasi kejadian. Selanjutnya menyita alat tajam serta mengamankan 69 orang laki laki dan 12 orang perempuan dengan menggunakan dua truk ke Markas Kepolisian Resor Jayawijaya,” kata Heri.
Heri menjelaskan, pukul 08.27 WIT, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api. Pembakaran diduga dipicu surat KPU RI Nomor 2806/HK.06.4-SD/04/2024 untuk memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Kabupaten Tolikara.
“Selain itu, pembakaran juga dipicu teguran keras dua komisioner KPU Kabupaten Tolikara. Saat ini kami sedang melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” kata Heri lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)