MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dogiyai, Selasa (11/2) mengumumkan dan menetapkan pasangan Yudas Tebai, S.Pd, M.Si dan Yuliten Anou, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai periode 2025-2030 di Gedung DPRK Dogiyai, Jalan Trans Nabire – Enarotali, Kampung Idadagi, Distrik Dogiyai, Dogiyai, Papua Tengah.
Pengumuman dan penetapan Yudas dan Yuliten berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Dogiyai Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Paripurna digelar setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai mengirim surat dengan Nomor 18/PL.02.7-SD/9406/2025 tertanggal 7 Februari perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege mengatakan, penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan tersebut merujuk Pasal 66 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pilkada serentak tahun 2024.
“Jumat (7/2) lalu kami sudah mengirim surat kepada DPRD Dogiyai terkait usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Dogiyai pada pilkada tahun 2024,” ujar Elias kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (11/2).
Menurut Elias, usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Dogiyai merujuk Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Dogiyai tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dogiyai pada pilkada 2024.
Elias mengatakan, KPU Dogiyai melalui Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab Dogiyai Tahun 2024 memutuskan sebagai berikut.
Pertama, menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Nomor Urut 2 Yudas Tebai dan Yuliten Anou dengan perolehan suara sebanyak 41.900 atau 43,61 persen dari total suara sah sebagai paslon terpilih dalam pilkada 2024.
Kedua, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dalam poin pertama di atas ditetapkan sekaligus diumumkan Jumat (6/2) pukul 19.15 WIB di Jakarta. Ketiga, keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Setelah Rapat Paripurna, pasangan calon terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk selanjutnya dapat dilantik. Menurut rencana, pelantikan akan dilakukan secara serentak di Jakarta, Kamis (20/2). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)