TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan penghubung antara Kampung Banti dan Arwanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Billy Andha Hildiario Budiman, SIK, MH mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan.
Namun, kata Billy, penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan tersangka secara resmi. “Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rilis hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan itu,” kata Billy saat dihubungi di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (11/6).
Proyek pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter tersebut menghubungkan Kampung Banti dan Aroanop, Distrik Tembagapura, Mimika. Proyek senilai Rp 11.884.800.000 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika Tahun Anggaran 2023.
“Jujur, penanganan kasus korupsi ini harus dilakukan secara hati-hati sehingga memang membutuhkan waktu lebih lama. Kami mohon dukungan dan doa agar proses penanganannya segera selesai dan segera disampaikan ke publik,” kata Billy lebih lanjut.
Billy enggan menyebut secara rinci jumlah calon tersangka yang tengah dibidik oleh penyidik dalam kasus ini. Meski demikian, pihaknya menegaskan penyelesaian kasus tersebut merupakan bagian dari komitmennya sejak didapuk sebagai Kapolres Mimika.
“Sejak awal tugas, saya sudah sampaikan bahwa target saya adalah menyelesaikan minimal satu kasus korupsi. Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara transparan,” kata Billy.
Proyek jembatan tersebut memiliki peran vital guna menghubungkan mobilitas masyarakat dari satu kampung ke kampung lainnya di wilayah Distrik Tembagapura dan sekitarnya. Selama ini, nyaris kampung-kampung di distrik itu mengalami tantangan serius dalam mobilitas warga dan distribusi logistik serta akses pelayanan dasar lainnya. (*)