TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Sabtu (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT menangkap SR, ibu rumah tangga di rumahnya, yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika. SR berhasil ditangkap karena kedapatan menjual obat terlarang jenis alprazolam tanpa izin edar.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika Iptu Rumthe saat memimpin operasi penangkapan bersama tiga anggota timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan berisi 470 butir pil alprazolam.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mimika AKP Andi Sudirman Arif melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (16/9).
Andi Sudirman Arif menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis alprazolam.
Informasi tersebut diterima Sabtu (14/9) sekitar pukul 19.00 WIT. Berselang setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
“Sesampai di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku,” ujar Andi lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, SR mengaku obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering dijual kepada konsumen di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti. Sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Andi menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Andi.
Menurut Andi, dengan pengamanan yang ketat diharapkan peredaran obat terlarang seperti alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika dan sekitarnya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)