Terbongkar Ada 480 Tenaga Kerja Asing, Hanya 80 Tercatat Disnakertrans Mimika, Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Terbongkar Ada 480 Tenaga Kerja Asing, Hanya 80 Tercatat Disnakertrans Mimika, Papua

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Paulus Yanengga. Sumber foto: harianpapuanews.id.

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua berhasil membongkar kasus sebanyak 480 tenaga kerja asing (TKA) yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan di Mimika dan empat ratus belum terdaftar di dinas terkait. Pemkab Mimika mencatat, baru 80 orang TKA yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika.

“Saat ini ada 480 tenaga kerja asing bekerja di Mimika, namun baru 80 orang terdaftar di Disnakertrans Mimika. Ratusan TKA ini belum melakukan kewajibannya membayar retribusi pajak sebagai tenaga kerja asing di Pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Paulus Yanengga kepada Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Rabu (28/7).

Paulus Yanengga mengakui, hingga saat ini TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Mimika hanya 80 orang terdaftar di Disnakertrans Mimika, sedangkan 400 orang lainnya belum dilaporkan perusahaan ke Disnakertrans Mimika. Kondisi ini membawa konsekuensi buruk karena Mimika berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak para TKA sebesar Rp 12 miliar.

“Dari 80 orang tenaga kerja asing saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh retribusi sebesar Rp 4 miliar. Sebanyak 400 tenaga kerja asing yang belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Tnasmigrasi Mimika itu mengakibatkan daerah kehilangan Rp 16 miliar pajak tenaga kerja asing. Bila total tenaga kerja asing membayar pajak maka daerah memperoleh Rp 12 miliar,” katanya.

Terkuaknya 400 TKA bermula sejumlah perusahaan meminta Pemkab Mimika melakukan vaksinasi terhadap para karyawan, termasuk karyawan asing. Dari permintaan vaksin ternyata perusahaan melaporkan ada sebanyak 400 tenaga kerja adalah warga negara asing. Jumlah itu menurut Yanengga bahwa sesuai penjelasan pihak manajemen perusahaan disebabkan banyak di antara para tenaga kerja asing bekerja di dua provinsi.

“Oleh karena para TKA bekerja di dua bahkan tuga provinsi, mereka membayar ke provinsi. Bila ada yang kerja di tiga provinsi, mereka membayar pajak ke pusat. Saya baru tahu ada tenaga kerja asing yang kerja di dua hingga tiga provinsi. Sehingga Disnakertrans harus menanyai hal itu ke provinsi dan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat Disnakertrans Mimika akan melakukan kembali pemuthakiran data tenaga kerja asing dan membentuk sebuah tim khusus. Tim ini akan bekerja mencari data ke provinsi berapa banyak dan kenapa selama ini tidak ada bagi hasil dengan kabupaten dari pajak tenaga kerja asing.

“Begitu pula dengan Pemerintah Pusat. Jika benar ada tenaga kerja asing yang bekerja di tiga provinsi mengapa retribusinya tidak bagi hasil dengan daerah,” tegasnya. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :