ENAROTALI, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Paniai Meki Nawipa menyiapkan 100 aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan untuk bekerja di Provinsi Papua Tengah.
Pengalihkan ASN tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800 / 340 / PAN / 2022 tentang Pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai dan diteken langsung Bupati Meki Nawipa tertanggal 24 Juli 2022.
Pengalihan tersebut itu ditempuh pasca disetujuinya Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan merujuk Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118/4892/Otda, tanggal 14 Juli 2022 tentang Kunjungan Persiapan Peresmian Provinsi Papua Tengah.
Pengalihan tersebut juga bertolak hasil dari pertemuan yang digelar Sabtu (23/7) dalam rangka pengalihan ASN Kabupaten Paniai menjadi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
Bupati Meki Nawipa menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paniai menerima dan menyiapkan data dan dokumen pengalihan aparatur sipil negara untuk dialihkan dan menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pengalihan aparatur sipil negara dari Pemkab Paniai ke Pemprov Papua Tengah diperuntukkan bagi seluruh ASN kecuali tenaga fungsional kesehatan dan tenaga fungsional pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten Paniai diberikan formasi sebanyak 100 ASN dengan syarat 80 persen orang asli Papua dan dan 20 persen non orang asli Papua. Formasi 100 ASN Pemkab Paniai akan menjadi bagian dalam pengisian jabatan pada Pemprov Papua Tengah,” ujar Bupati Paniai Meki Nawipa dalam salinan surat yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (24/7).
Formasi yang akan diisi 100 ASN di Pemprov Papua Tengah antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi (Sekretaris Daerah, Eselon I.b, minimal Golongan IV/c), Jabatan Pimpinan Tinggi (Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Staf Ahli, Eselon II.a, minimal Golongan IV/b), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Biro, Eselon II.b, minimal Golongan IV/a).
Selain itu, Jabatan Administrator (Eselon III.a, minimal Golongan III/d), Jabatan Pengawas (Eselon IV.a minimal Golongan III/b), dan Jabatan Pelaksana (Semua Golongan).
Berdasarkan dua poin di atas, Bupati Nawipa menyampaikan kepada seluruh ASN di Paniai yang ingin bekerja pada Pemprov Papua Tengah dapat mendaftarkan diri dengan menyiapkan berbagai berkas persyaratan.
Berkas persyaratan dimaksud yaitu mengajukan surat permohonan kepada Bupati Paniai, biodata, fotocopy SK CPNS, fotocopy SK PNS, fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, fotocopy ijazah terakhir, dan fotocopy SK jabatan terakhir.
Selain itu, menyertakan fotocopy KTP, map hijau bagi golongan II, map merah bagi golongan III, dan map biru bagi golongan IV. Pengumpulan persyaratan mulai Senin-Jumat (25-29/7) sudah disiapkan dapat diserahkan di Sekretariat Daerah (Setda) Paniai.
Kepala Sub Bagian Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Paniai Manuel Edison Nauw, S.STP mengatakan, jumlah 100 ASN yang akan dialihkan ke Pemprov Papua Tengah akan diketahui setelah para calon mengajukan berkas ke bagian BKPSDM Paniai untuk diverifikasi.
“Para calon yang berniat melamar menjadi ASN di Provinsi Papua Tengah mulai Senin (25/7) menyerahan langsung berkas-berkas seperti dalam surat edaran Pak Bupati. Batas akhir penyerahan berkas Jumat, 29 Juli. Berkas para calon dikumpulkan di bagian BKPSDM Setda Paniai,” ujar Manuel Edison Nauw saat dihubungi Odiyaiwuu.com di Enarotali, kota Kabupaten Paniai, Minggu (24/7). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)