Setelah Menuai Polemik, Pemerintah Putuskan Nasib Tambang Nikel di Kepulauan Raja Ampat Hari ini - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Setelah Menuai Polemik, Pemerintah Putuskan Nasib Tambang Nikel di Kepulauan Raja Ampat Hari ini

Aktivitas perusahaan pertambangan di Kepulauan Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Kehadiran korporasi di bidang pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan Raja Ampat sebagai kawasan konservasi dunia yang ditetapkan Unesco. Sumber foto: Kompas.id, 7 Juni 2025

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah akan putuskan nasib perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah dihentikan sementara usai dikecam publik. Istana Kepresidenan akan mengumumkan keputusan pemerintah pagi ini, Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut rencana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi akan mengumumkan keputusan pemerintah bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.

Sumber Tempo yang mengetahui agenda rapat itu mengatakan, ratas dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

Rapat tersebut membahas tambang nikel di Raja Ampat. Sumber ini mengatakan Prabowo akan menghentikan tambang nikel di Raja Ampat. “Prabowo mau setop tambang nikel,” kata seorang sumber mengutip Tempo.co di Jakarta, Selasa (10/6).

Sumber yang sama mengatakan pemerintah akan mengumumkan keputusan terkait tambang Raja Ampat di Istana pada Selasa pagi. Pengumuman akan disampaikan Mensesneg.

Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut. Aktivitas itu juga mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.

Bahlil mengatakan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat diklaim tidak berada dalam wilayah konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” kata Bahlil, Jumat (6/6).

Bahlil memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel mulai Kamis, 5 Juni 2025, sambil menunggu hasil verifikasi langsung di lapangan. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan,” kata Bahlil.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) saat ini tengah menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat beroperasinya sejumlah korporasi jumbo di bidang pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Gugusan Kepulauan Raja Ampat merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) yang merupakan kawasan yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Di bidang konservasi, KSKK berfungsi melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan (sustainable). 

“Masyarakat perlu ingat. Perusahaan pertambangan nikel yang meminta izin usahanya beroperasi di Raja Ampat sudah berlangsung awal tahun 1990-an atau menjelang 1990. Kemudian, ketuk palu memperoleh izin baru terjadi sekitar tahun 2000-an atau sebelumnya,” ujar pakar maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Dr Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT, MH, M.Mar usai diskusi bertajuk Menakar Urgensi Tambang Nikel di Raja Ampat yang disiarkan Pro3 RRI di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Marcellus, keberhasilan Indonesia memperoleh Raja Ampat sebagai geopark atau taman laut dunia baru terjadi tahun 2023. Prestasi Raja Ampat meraih status sebagai taman laut dunia itu merupakan anugerah dari masyarakat dunia. Masyarakat dunia mengakui Raja Ampat sebagai taman laut dunia karena 75 persen terumbu karang terdapat di Raja Ampat.

“Melihat posisi Raja Ampat sebagai geopark, patut kita review apa saja aktivitas di sana yang bisa memberikan dampak keberadaan geopark itu sendiri. Dari review teman-teman Greenpeace, ada ada berbagai aktivitas pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan Kepulauan Raja Ampat. Meski perusahaan-perusahaan tambang itu legal tetapi memiliki potensi besar bagi keberadaan geopark itu sendiri,” kata Marcellus.

Menurutnya, di sini sebagai sebuah bangsa Indonesia harus membuktikan kepada dunia bahwa negara ini layak diberikan geopark sehingga negara perlu merespon positif sehingga keberadaan tambang itu harus ditutup penuh atau ditutup total. Pasalnya, keberadaan tambang tidak menjadi berkat bagi negara saat negara memiliki geopark di Raja Ampat.

“Negara malah menyimpan potensi kerusakan akibat tambang di sekitar geopark Raja Ampat. Keberadaan perusahaan pertambangan di Raja Ampat harus dihentikan total baru di-mapping ulang taman laut dunia itu. Negara harus tahu, apa sebetulnya value, nilai yang diperoleh masyarakat dari keberadaan korporasi tambang itu selama ini,” kata Marcellus lebih lanjut. 

Bila Raja Ampat meraih predikat sebagai geopark, kata Marcellus, sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab negara maka harus diganti dengan kegiatan-kegiatan positif seperti wisata. Dengan demikian, masyarakat setempat mendapat benefit, keuntungan yang sesuai di saat aktivitas pertambangan sudah ditutup. 

“Saya yakin, benefit atau nilai ekonomi masyarakat idealnya jauh lebih besar bila Raja Ampat dijadikan cluster pariwisata untuk masyarakat dunia. Masyarakat dunia pasti tertarik melakukan perjalanan wisata ke Raja Ampat bila pemerintah melalui kementerian terkait dan pemerintah daerah memaksimalkan potensi geopark itu,” ujar Marcellus.

Presiden didesak segera memerintahkan Menteri Bahlil Lahadalia mencabut izin dan menghentikan operasi perusahaan atau korporasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah ini penting guna menyelamatkan ekosistem hutan, lahan, dan hak ulayat masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan (sustainability) Raja Ampat sebagai paru-paru dunia yang sudah ditetapkan menjadi Unesco Global Geopark oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) tahun 2023.

“Presiden perintahkan Menteri ESDM untuk mencabut izin tambang nikel di kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Festus Ngoranmele, SH melalui keterangan tertulis dari Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).

Festus juga melarang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia melindungi berbagai korporasi yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang akan dan sedang beroperasi di wilayah Raja Ampat karena melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

“Menteri Bahlil Lahadalia segera mencabut atau membekukan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat dan memastikan pihak kementerian yang dipimpinnya melakukan investigasi guna mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan seperti PT Gag Nikel, salah satu korporasi pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Sepak terjang sejumlah perusahaan sudah menjadi concern masyarakat adat di tanah Papua khususnya Papua Barat dan Papua Barat Daya dan pegiat lingkungan global,” kata Festus.

Menurut Festus, sebelumnya Bahlil menyebutkan PT GAG Nikel merupakan anak usaha korporasi pelat merah, yakni PT Aneka Pertambangan Tbk. Bahlil menegaskan, PT GAG Nikel yang melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat mengantongi IUP produksi sejak 2017.

Selain itu, lanjut Festus, Bahlil juga menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang nikel PT GAG tersebut berlokasi jauh dari destinasi pariwisata bahari yang ada di Raja Ampat. Jarak tambang dengan destinasi wisata Raja Ampat mencapai 40 kilometer. Raja Ampat merupakan gugusan pulau eksotik bertabur terumbu karang dengan pesona bawah laut yang dilindungi aturan dan perundang-undangan dan steril dari aktivitas manusia.

Festus menambahkan, kawasan Raja juga secara hukum dilindungi dari aktivitas ilegal manusia, termasuk pertambangan. Dasarnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. 

“Rumusan ketentuan itu berbunya, ‘dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.’ Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 huruf k Undang Undang tersebut,” ujar Festus.

Bahkan, dalam Sidang Dewan Eksekutif Unesco ke-216 di Paris, Prancis yang berlangsung pada 10-24 Mei 2023, gugusan pulau di Raja Ampat ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark saat berlangsung The 10th International Conference On Unesco Global Geopark di Marrakech, Maroko, 7-9 September 2023. Pemerintah Provinsi Papua Papua Barat meraih penghargaan Unesco Global Geopark Certificate 2023 yang diterima langsung Penjabat Gubernur Muhammad Musa’ad didampingi Bupati Raja Ampat Faris Umlati. 

“Menteri ESDM dilarang melindungi perusahaan pelanggar Pasal 35 huruf k Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Raja Ampat. Gubernur Papua Barat Daya segera membentuk Perda terkait perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat. Bupati Raja Ampat juga segera membentuk Perda Perlindungan Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.” kata Festus. (*)

Tinggalkan Komentar Anda :