WAMENA, ODIYAIWUU.com — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (24/3) menetapkan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun, 10 nama peserta yang ditetapkan Timsel untuk dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuai protes mahasiswa dan masyarakat karena terindikasi terjadi banyak kecurangan.
“Kami mahasiswa bersama masyarakat wilayah adat Lapago di Kabupaten Jayawijaya, mengikuti dan memantau proses dan tahapan seleksi Timsel dari 20 hingga besar calon yang ditetapkan Timsel. Sangat kuat indikasi terjadi banyak kecurangan. Kami minta dibatalkan dan diproses kembali. Kami juga minta KPU RI tidak melakukan fit and proper tes 10 calon yang ditetapkan Timsel,” ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Jayawijaya Albert Kalolik melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Wamena, Papua Pegunungan, Minggu (26/3).
Kalolik membeberkan sejumlah indikasi kecurangan dan kejanggalan prosedur dan administrasi dalam seleksi dan penetapan dari 20 ke 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang berlangsung tanggal 21-24 Maret 2023. Misalnya, ada dugaan kuat Timsel mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan untuk memenangkan salah satu bacalon gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024.
“Kami juga menilai, Timsel tidak profesional menetapkan 10 besar. Salah satu peserta yang lulus 10 besar dan ditetapkan adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang diberhentikan sementara DKPP RI. Timsel juga tidak menggunakan staf sekretariat KPU Provinsi Papua yang telah ditunjuk tetapi keluarga dari salah satu anggota Timsel,” katanya.
Selain itu, dalam pleno dan diskusi menentukan 10 besar, diintervensi oleh salah satu oknum anggota Timsel. Bahkan salah satu oknum anggota Timsel mengajak salah satu peserta seleksi dengan mengatakan, jika mau masuk 10 besar maka harus membuat pernyataan mendukung salah satu kandidat Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024. Bila menolak, maka peserta seleksi tersebut tidak bisa lolos 10 besar.
Timsel juga dinilai menutup mata dan hati mengakomodir hak anak-anak asli Suku Huwula Lembah Baliem dalam menetapkan 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan. Bahkan berdasarkan informasi internal Timsel, Ketua dan Sekretaris Timsel kesal dengan salah satu oknum Timsel yang dinilai mendominasi dalam pengambilan keputusan menetapkan 10 besar dengan mengikutsertakan orang dekat seperti keluarga sebagai pendukung Sekretariat Timsel.
Kalolik menegaskan, salah satu Timsel memasukkan orang keluarganya untuk mengerjakan pekerjaan Timsel yang sama sekali tidak memahami prosedur kerja Timsel. Padahal, formalnya pekerjaan sekretariat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk KPU Provinsi Papua untuk menghandle pekerjaan Timsel.
Pekerjaan Timsel sudah sesuai Pasal 16 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan, KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Seleksi dari pejabat/staf sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi.
“Adanya indikasi kuat penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak sesuai ranking dan nilai yang diperoleh. Kami mohon KPU RI mengecek atau memeriksa nilai-nilai hasil seleksi terutama tes wawancara para peserta. Sekretaris Timsel berjanji hanya menetapkan 10 besar putra asli Papua untuk dikirim ke KPU RI. Namun, faktanya, ada dua nama orang non asli Papua dalam daftar 10 besar yang ditetapkan Timsel,” ujar Kalolik.
Karena itu, pihaknya meminta KPU RI memeriksa dan melakukan klarifikasi Timsel. Kinerja Timsel dinilai sangat mengecewakan dan bekerja melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga keputusan menetapkan 10 besar peserta yang lolos calon anggota KPU Papua Pegunungan dibatalkan dan diproses ulang.
“Kami meminta KPU RI membatalkan berita acara penetapan 10 besar sekaligus mengambil alih seleksi. Hal ini penting karena 9 dari 10 peserta yang ditetapkan berpotensi menimbulkan konflik di wilayah Papua Pegunungan,” ujar Kalolik.
Theo Kossay, salah seorang peserta yang tak lolos 10 besar juga mengatakan, keputusan Timsel tidak rasional dan tidak objektif. Meski score nilai dalam semua tahapan tidak diumumkan kecuali CAT, pihaknya merasa dirugikan karena merasa memenuhi unsur-unsur yang ada dalam keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Perubahan KPU Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Saya sudah berpengalaman selama 10 tahun sebagai komisioner KPU Provinsi Papua. Kualifikasi pendidikan saya strata 2, S-2. Saya juga punya pengalaman dari aspek pelatihan kursus kepemiluan, karya tulis ilmiah kepemiluan, pernah pula menulis tiga buku dan memiliki sertifikat kepemiluan lebih dari dua sertifikat serta aspek kepemimpinan organisasi,” kata Theo.
“Saya berharap KPU RI segera mengoreksi kembali semua tahapan yang diikuti peserta sebagaimana yang tertera dalam Keputusan KPU Nomor 117 tahun 2023 tentang Pedoman, Juknis, Pelaksanaan Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Mura Wenda, S.Sos, M.Si mengatakan, Timsel sudah selesai menjalankan tugasnya melakukan proses dan tahapan seleksi hingga menetapkan 10 calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun, kata Mura, bila masih ada yang mengajukan keberatan pihak Timsel akan mengikuti saja.
“Prosesnya kita sudah jalani. MInggu (26/3) pukul 12.00 WIB saya dengan teman-teman anggota Timsel melapor ke KPU Pusat. Jadi, kalua masih ada yang keberatan, silahkan menyampaikan ke kantor Sekretariat Tim Pansel di KPU Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Mura Wenda kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (26/3). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)