MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Yoseph Titirlolobi, SH, kuasa hukum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih Dapil Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 Paul Finsen Mayor (PFM) menyebut sikap pimpinan Komite I DPD RI asal Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH, M.Hum terlalu berlebihan dan kekanak-kanakan. Penegasan Yoseph tersebut menyusul pengaduan Filep ke Polda Papua Barat terhadap kliennya PFM, Rabu (24/7).
“Perlu saya luruskan bahwa senator Filep Wamafma berseteru dengan Anggota DPD RI terpilih Dapil Papua Selatan periode 2024-2029 Rudi Tirtayana. Dalam grup WhatsApp terbatas anggota DPD RI dan anggota DPD RI terpilih 2024-2029, Rudi bergurau merespon link video yang dishare dalam dalam grup itu ‘kenapa saat dalam konferensi pers dua orang senator di samping orang yang diwawancara wartawan, tidak bicara’,” ujar Yoseph kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Kamis (25/7).
Menurut Yoseph, yang juga Direktur LBH Gerimis, Filep merespon dengan mengatakan statemen Rudi itu (kenapa saat dalam konferensi pers dua orang senator di samping orang yang diwawancara wartawan, tidak bicara) merendahkan dan tidak sopan. Lalu Filep menambahkan dengan mengatakan (Rudi), ‘orang bodoh, tidak sekolah.’ Kliennya, (PFM) menengahi dan mengatakan, atur baik-baik saja soal polemik perbedaan pilihan pimpinan DPD RI dimana Rudi mendukung Ketua DPD RI 2019-2024 AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk dipilih kembali sedangkan Senator Filep mendukung Sutan Najamudin.
“Lalu Filep menghina (Rudi) dengan kata-kata, ‘orang bodoh, tidak sekolah dan tidak mengerti’. Klien saya mengatakan, siapa yang tidak sekolah dan siapa yang bodoh? Klien saya bertanya demikian karena semua anggota grup itu orang berpendidikan, negarawan. Menanggapi grup yang semakin memanas, klien saya meminta kepada Filep untuk jangan sebut kata orang bodoh karena status semua anggota DPD RI sama. Klien saya lalu mengatakan, ‘sa cari ko nanti, ko lihat saja’. Itu kata-kata klien saya yang dianggap mengancam tetapi karena kata-kata Filep, ‘bodoh dan tidak sekolah’ merendahkan Rudi sebagai anggota DPD RI,” kata Yoseph.
Yoseph juga heran mengapa seorang Filep Wamafma yang katanya berpendidikan tinggi tapi hanya hal sepele dibawa hingga menyibukkan Binmas Polda Papua Barat? Namun, kata Yoseph, laporan Filep itu hanya pengaduan, bukan laporan polisi sehingga pengaduan tersebut hanya mediasi biasa antara kliennya dengan Filep.
Menurut Yoseph, Filep merasa tersinggung takut tersaingi dan merasa kliennya adalah ancaman bagi Filep. Padahal, grup WA tersebut dibuat Filep untuk menghimpun semua masukan, usul saran, dan kritikan yang membangun. “Mengapa pernyataan biasa begitu dibawa ke Binmas Polda Papua Barat? Ini kan seperti kekanak-kanakan dan berlebihan,” ujar Yoseph.
Bahkan Yoseph juga heran dan bertanya apakah Filep ingin cari panggung? Ataukah karena benar pilihan politik pimpinan DPD RI jadi seakan-akan Filep kebakaran jenggot? Karena itu, Yoseph mengatakan, terlalu eceran kalau seorang senator mau menanggapi soal pernyataan biasa begitu.
“Mungkin juga klien kami mau cari untuk mengajak ngopi bareng tapi itulah karakter seorang Filep Wamafma. Biarkan publik menilai. Selama satu periode ini Filep Wamafma sudah berbuat apa saja?” kata Yoseph Retoris.
Menurutnya, Filep membuat grup WA DPD RI se-tanah Papua lalu seakan-akan mau intimidasi senator-senator di dalam untuk mengikuti keinginan politiknya ketika yang lain tidak mau. Beliah mulai memancing dan ketika ditanya balik, malah bikin laporan pengaduan ke Binmas Polda Papua Barat. “Langkah ini terlalu kekanak-kanakan dan berlebihan itu. Wakil rakyat kok gaya berpikirnya kayak gitu?” ujar Yoseph.
Filep Wamafma sebelumnya melayangkan Laporan Pengaduan Kepolisian kepada kliennya, PFM atas dugaan kata-kata pengancaman melalui pesan singkat di grup WhatsApp. Laporan polisi tersebut disampaikan ke Polda Papua Barat, Rabu (24/7) pukul 13.00 WIT. Laporan dilakukan langsung kuasa hukumnya, Achmad Djunaidi, SH, MH didampingi Donny Karawan, SH, MH dan Frans Mansumbauw, SH.
Djunaidi mengatakan, laporan itu dilayangkan atas dasar kewenangan untuk melindungi nama baik dan keselamatan Filep Wamafma selaku korban dari dugaan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan melalui percakapan terlapor kepada korban.
“Jadi setelah kami menerima bukti percakapan pesan chat dari korban, maka kami membawa alat bukti tersebut dan mendatangi Polda Papua Barat untuk mengadukan terlapor agar segera mengklarifikasi kata-kata yang sudah dikeluarkan melalui percakapan whatsapp grup DPD RI tanah Papua 2024-2029,” ujar Djunaidi.
Menurut Djunaidi, laporan polisi ini bermula dari sebuah video pendek terkait jumpa pers pasca Rapat Kerja bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung DPD RI yang dibagikan ke dalam grup WhatsApp oleh salah satu anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan. Berkaitan dengan video itu muncul percakapan yang menimbulkan reaksi dengan kata-kata tak pantas dikeluarkan oleh terlapor.
Adapun kronologinya, kata Djunaidi, dalam sesi jumpa pers tersebut Filep Wamafma berada di samping kiri Wakil Ketua I Prof Dr Hj Sylviana Murni, SH, M.Si yang sedang tanya jawab dengan wartawan. Dalam sesi ini, Filep sebatas mendampingi juru bicara saat tanya jawab.
Akan tetapi video tersebut lantas dibagikan ke grup WhatsApp dan ditanggapi oleh salah satu oknum anggota DPD RI terpilih dari Papua Selatan, Rudi Tirtayana yang mengomentari video tersebut dengan pesan whatsapp berbunyi “adoh cuman dorang dua yg tengah bicara, baru kiri kanan tdk omong kah”.
Sementara yang berdiri di samping kiri kanan jubir saat jumpa pers adalah Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan Wakil ketua Komite I Filep Wamafma. Pernyataan dari Rudi itu dinilai sangat merendahkan dan menunjukkan ketidakmampuan secara pribadi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)