Dinas KLH Papua Gelar Seminar Terkait Masyarakat Hukum Adat - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Dinas KLH Papua Gelar Seminar Terkait Masyarakat Hukum Adat

Kegiatan seminar yang diselenggarakan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Papua terkait teknis uji coba model penelitian keberadaan masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura di Hotel Suni Garden Lake, Jayapura, Selasa (29/6). Foto: Jill Suebu/Odiyaiwuu.com

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Papua menyelenggarakan seminar teknis uji coba model penelitian keberadaan masyarakat hukum adat Trong Yowari, Kampung Yongsu Desoyo, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura di Hotel Suni Garden Lake, Jayapura, Selasa (29/6).

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura Abd. Rahman Basri saat membuka seminar mewakili Bupati mengemukakan, pihaknya mengapresiasi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua yang telah mendorong hutan adat Trong Yowari di Kampung Yongsu Desoyo.

“Upaya ini sejalan dengan kebijakan Bupati Jayapura mendorong pemetaan wilayah adat melalui Gugus Tugas Masyarakat Adat. Sejak 2019 Gugus Tugas Masyarakat Adat sudah melakukan pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura. Kami berharap dukungan dari semua pihak, termasuk tokoh adat agar ada penetapan hutan adat di wilayah Kabupaten Jayapura oleh pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Abd. Rahman Basri.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bidang Perencanaan Kehutanan Papua Estiko Tri W dan Yudha Yapsenang dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua. Kedua pembicara menyampaikan hasil analisis sosial budaya masyarakat setempat untuk dijadikan dokumen pengajuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menurut Estiko Tri, bicara mengenai hutan adat di Papua itu belum ada hutan adat. Salah satu problem utama yaitu terkait dengan subjek dan objek hak atas wilayah adat. “Hal mendasar yang perlu dilakukan adalah bagaimana subjek dan objek hak atas wilayah adat diformalkan karena kewenangan tersebut ada di kabupaten,” katanya.

Ada empat hal mengenai teknis uji coba keberadaan masyarakat hukum adat yaitu batas wilayah, struktur adat, tata cara pengaturan wilayah, dan penguasaan wilayah. Empat hal itu, ujar Estiko Tri, yang sudah dilakukan dan hasilnya akan dipaparkan kembali dengan menghadirkan masyarakat, tokoh adat, dan instansi terkait.

Antropolog Universitas Cenderawasih JR Mansoben juga tampil memberikan masukan terkait dokumen profil sosial budaya yang perlu dilengkapi untuk mengetahui peran pemangku adat, termasuk bagaimana mekanisme pengaturan wilayah adat.

“Saya belum membaca dokumen hasil analisis secara lengkap. Banyak hasil analisis dua narasumber yang sudah dipaparkan. Namun, masih ada yang perlu dilengkapi terutama terkait hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya,” kata Mansoben.

Menurut Estiko Tri, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua akan mengagendakan kembali pertemuan guna melengkapi beberapa dokumen baik dokumen geospasial dan sosial sesuai dengan masukan dari berbagai pihak.

Selain itu pihaknya juga segera melibatkan GTMA untuk ikut membantu mengawal berbagai proses dan tahapan pada pertemuan berikut sehingga diharapkan ada wilayah di Papua yang ditetapkan sebagai wilayah adat.

Seminar menghadirkan juga perwakilan dari dinas dan instansi terkait seperti Pemkab Jayapura, Kanwil Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Papua, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Jayapura.

Selain itu dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Kantor ATR-BPN Jayapura, Hukum Setda Kabupaten Jayapura, perwakilan Distrik Ravenirara, Kepala Kampung Yongsu Desoyo, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), GTMA Kabupaten Jayapura, Mitra Pembangunan Provinsi, dan lain-lain. (Jill Suebu/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :