Oleh Methodius Kossay
Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta
SETIAP 25 Desember, umat Kristiani di seluruh dunia merayakan hari kelahiran Yesus Kristus. Tahun ini, perayaan Natal di Indonesia, berbeda dengan perayaan Natal tahun sebelumnya. Kemeriahan menjelang hingga puncak perayaan Natal 2023 menyatu dan melebur dengan pelaksanaan Pemilu, pesta demokrasi terbesar di Indonesia.
Memasuki awal Desember umat Kristiani mempersiapkan diri menyambut peringatan kelahiran Yesus Kristus dengan menghiasi gereja, rumah tinggal, dan tempat-tempat lainnya dengan pernak-pernik Natal. Selain menyambut Natal bertabur pernak-pernik Natal, ucapan Natal dan Tahun Baru juga terlihat dari flayer bebagai baliho di pinggir jalan umum.
Kini ucapan Natal berbarengan dengan foto dari para kandidat calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif yang terlibat pada Pemilu 2024. Momentum ini tidak dipungkiri karena perayaan Natal bertepatan dengan kampanye Pemilu sehingga secara langsung berdampak pada perayaan Natal bagi umat Kristiani.
Pemandangan terlihat agak berbeda dan unik di sepanjang jalan, terutama di perempatan jalan umum, di mana aneka baliho para kandidat capres dan cawapres serta calon legislatif (caleg) terpasang di mana-mana. Hal ini menunjukkan sekaligus para kandidat memberitahukan atau mempromosikan diri sebagai calon peserta pada Pemilu 2024.
Terkait pemasangan baliho sekadar ucapan Natal, hal ini tentu tidak salah. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemasangan baliho atau alat peraga kampanye Pemilu harus sesuai dengan aturan. Rujukannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Larangan kampanye
Ucapan Natal dan Tahun Baru berkedok kampanye politik tidak bisa terhindarkan. Perlu menjadi catatan, kampanye Pemilu dengan alat peraga kampanye tidak diperbolehkan untuk dipasang di yang dilarang.
Misalnya, tempat umum seperti halaman, pagar atau tembok rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Kampanye Pemilu berbarengan dengan momen Natal dan Tahun Baru menjadi peluang bagi para kandidat capres dan cawapres serta calon legislatif melalui pendukungn atau relawannya untuk melakukan kampanye Pemilu secara masif.
Tentu, kampanye Pemilu yang dilakukan dengan menggunakan alat peraga sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Berbagai upaya konsolidasi terus dilakukan dengan jejaring dan masyarakat akar rumput serta para pemuka agama.
Di lain sisi, kampanye Pemilu juga dilakukan dengan mengambil kesempatan atau momen pemberian bantuan, donasi. Pemberian ini dalam bentuk barang maupun uang tunai kepada orang-orang yang membutuhkan. Entah motivasinya baik atau tidak, hanya Tuhan yang tahu.
Namun, dalam praktiknya pemberian bantuan saat momen kampanye Pemilu tentu memiliki maksud, tujuan dan motif tertentu. Maksudnya, pemilih tertarik dan dapat memilih calon bersangkutan.
Pemberian bantuan dengan model ini sedang tren karena banyak calon tiba-tiba menjadi orang baik, seperti dermawan dan suka menolong. Terkait pemberian bantuan seperti ini, tidak ada yang larang, tergantung niat.
Rekam jejak
Masyarakat sebagai pemilih dalam pesta demokrasi harus memilih pemimpin yang rekam jejak atau track record-nya teruji, berkompeten, jujur dan loyal. Sehingga ketika terpilih melalui Pemilu dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kunci keberhasilan seseorang kandidat untuk terpilih dan menduduki jabatan politik ada di tangan pemilih. Maka jangan memilih calon pemimpin yang rekam jejaknya tidak jelas dan belum teruji atau sekadar memberi janji manis.
Perayaan Natal bagi umat Kristiani di tengah kampanye Pemilu ini diperlukan sikap saling menghormati dan menghargai kerukunan antara umat beragama.
Masing-masing kandidat capres dan cawapres serta calon legislatif bisa menghimbau relawannya atau pendukung untuk saling menjaga kedamaian dan menghargai umat Kristiani saat perayaan Natal.
Sehingga perayaan Natal dan kampanye Pemilu berjalan dengan aman dan lancar. Merawat spirit persatuan dan kesatuan bangsa untuk mengawal Pemilu yang aman, damai, dan bermartabat.