JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Petrus Bala Pattyona, SH, MH, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengatakan, semalam kliennya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta untuk menjalani perawatan.
Menurut Bala Pattyona, sekitar pukul pukul 20.00 WIB, Lukas duduk di sebuah kursi roda yang didorong keluar dari dalam gedung KPK menuju lobi depan oleh petugas KPK. Mengenakan rompi orannye, tangan Enembe diborgol.
“Kita belum tahu kondisi kesehatan Pak Lukas seperti apa. Tetapi, wartawan bisa lihat. Beliau drop,” ujar Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (17/1).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama Tersangka Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto disampaikan bahwa Lukas Enembe dibawa penyidik KPK untuk dibantarkan ke RSPAD. Lukas akan rawat inap (opname) di rumah sakit itu mulai Selasa (17/1).
Menurut Emanuel, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pembantaran, pada pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.
“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada 21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Emanuel, Selasa (17/1) sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana menjenguk Lukas Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar bahwa penyidik KPK membawa Enembe ke RSPAD.
Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK.
“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD. Beliau langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel. Pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap.
“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa (17/1) pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas bengkak sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana. Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB. Bapak Lukas Enembe harus dirawat inap sehingga KPK kembali membawa beliau ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” lanjut Emanuel.
Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK agar dokter pribadi Enembe yakni dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Enembe.
“Pihak KPK sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk. Hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” kata Emanuel.
Emanuel mengatakan pihaknya belum tahu sampai kapan Enembe dirawat inap. Ia menambahkan, dalam Surat Pemberitahuan KPK hanya disebut Enembe dirawat inap mulai Selasa (17/1).
Menanggapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan Enembe harus dirawat inap, Emanuel mengatakan, mantan Ketua Demokrat Papua itu dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.
“Yang mengetahui kondisi kesehatan Pak Lukas adalah dokter. Sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Pak Lukas sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” kata Emanuel. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)