Selebgram Rea Wiradinata Adukan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok ke Polisi Terkait Penyebaran Berita Hoax - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Selebgram Rea Wiradinata Adukan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok ke Polisi Terkait Penyebaran Berita Hoax

Selebgram Rea Wiradinata saat berada di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Diduga memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau hoax, selebgram Rea Wiradinata mempolisikan kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan, dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun tiktok @Photoaja88 dan @klikinfoid.

Laporan adanya dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dilayangkan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait video di akun tiktok@Photoaja88 dan @klikinfoi. Laporan bernomor STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Oktober 2024. 

Menurut Rea Wiradinata, video berisi foto dirinya dan rumah miliknya yang berada di Cianjur, Jawa Barat yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita. “Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” ujar Rea Wiradinata, perempuan berusia 33 tahun.   

Rea Wiradinata mengaku, ia masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia meskipun proses pailit sudah berjalan, tetapi belum final karena perihal tahapan rapat verifikasi utang. 

Menyinggung kasus yang dialami, Rea mengaku dirinya dizalimi. “Saya dalam kasus ini dizolimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman tetapi Nove Risky yang berusaha menyerang secara pribadi,” kata Rea.

Rea menegaskan, ia tidak mempunyai tanggung jawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar. “Sebenarnya uang yang diklaim sebagai hutang saya terhadap Nove Rizky, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab hutang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” ujar Rea melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/10). 

Menurut Rea, patut diduga ada upaya sengaja dan rekayasa untuk mempailitkan dirinya. Sedangkan terkait spanduk yang dinarasikan, rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita, Rea menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proses pailit belum rampung dijalankan. 

“Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang dizalimi oleh Nove Rizky. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Rea. 

Sementara itu kuasa hukum Rea Wiradinata, Elza Syarief, SH mengatakan, kliennya masih muda sehingga tidak pantas dipailitkan sehingga harus dilihat secara kolektif dari segi kemanusiaan dan hukum. 

“Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.

Elza menegaskan, dalam menjalankan kewenangannya kurator harus memahami betul skala, tahapan, dan mekanisme pengurusan harta debitur pailit. Selain itu, harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Saya juga berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham perihal batasan-batasan sebagaimana diatur dalam UU ITE,” ujar Elza. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :