Selamatkan Kas Daerah KPK Dorong Penertiban Pajak dan Retribusi di Kabupaten Raja Ampat - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Selamatkan Kas Daerah KPK Dorong Penertiban Pajak dan Retribusi di Kabupaten Raja Ampat

Anggota Tim Kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi saat memasang pmberitahuan kepada salah satu objek pajak karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (7/7). Foto: Istimewa

Loading

WAISAI, ODIYAIWUU.com — Tim Kolaborasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Satgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berkeliling di Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Tim Satgas terus mengemban misi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Papua.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, tim bergerak untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan di bumi Cenderawasih. Salah satunya, pendampingan pemerintah daerah (Pemda) menertibkan pajak dan retribusi, demi menyelamatkan kas daerah. Penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat, untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda,” ujar Dian kepada Odiyaiwuu.com usai mengunjungi salah satu hotel penunggak pajak di Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin (8/7). 

Menurut Dian, data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan, PAD Raja Ampat sendiri baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 persen tahun 2023.  

Dalam rangka akuntabel dan transparan, ujarnya, KPK melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni Pemda dan swasta. Pihaknya memastikan bahwa Pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.

“Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya,” ujar Dian. 

 Menurut Dian, sebelumnya tim kolaborasi Korsup Wilayah V menempuh perjalanan laut dengan kapal selama 5 jam tim melakukan pendampingan pada Pemda untuk mengunjungi empat hotel yang diketahui bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Gam, dan Mansuar. 

Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan, masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang masih bermasalah dengan pajak dan retribusi di Raja Ampat. Bahkan nilainya mencapai Rp 220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp 43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya. Sehingga bisa diketahui, apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda,” jelas Dian. 

Praktek pungli

Selain itu, KPK juga menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp 100 ribu hingga 1 juta per kapal. 

“Di wilayah Wayak, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Dian. 

Kemudian, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel. Dalam hal ini, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat Yusuf Salim menjelaskan. dengan adanya pendampingan dari KPK, pemerintah daerah dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. KPK juga mampu memberikan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala. 

“Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain. Sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif. Kami juga mengakui jika pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini, sehingga memicu pelaku usaha abai,” ujar Yusuf Salim. 

Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat, agar tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah, dengan nilai kerugian yang lebih besar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :