NABIRE, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Nabire, Rabu (8/5) berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam kurun waktu sebulan terakhir di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Nabire Kompol I Wayan Laba mewakili Kapolres Nabire didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka, S.TK, SIK, Kasat Res Narkoba Ipda Exaudio PR Hasibuan, S.Trk, MH, dan Kasi Humas Iptu Yaudi, S.Sos mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nabire, Papua Tengah.
“Ada lima kasus kriminal yang berhasil diungkap Polres Nabire dalam satu bulan terakhir yakni kasus rudapaksa, perjudian (roulette), curanmor, narkoba, percobaan pembakaran rumah, dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol I Wayan Laba kepada Odiyaiwuu.com dari Nabire, Papua Tengah, Sabtu (11/5).
Laba menjelaskan, terkait kasus judi roulette pihak Polres Nabire mengamankan warga Kalisusu berinisial S (37). Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 749 ribu, satu mesin pemutar roulette, dan dua lembar layar roulette bertuliskan angka-angka di Terminal Oyehe. Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait kasus narkoba, kata Laba, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus selama sebulan terakhir yakni dua kasus ganja dan satu kasus sabu sabu. Kasus sabu-sabu diungkap dua hari sebelum Lebaran dibantu TNI AL. Satuan Reserse Narkoba juga mengungkap kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY.
Sedangkan kasus percobaan pembakaran rumah dilakukan massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IWD (28) dan LAB (24). Saat itu sedang terjadi demo, keduanya lari ke rumah. Para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut.
“Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian. Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun,” ujar Laba.
Selain itu, kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) pihak kepolisian berhasil menangkap MAB (24). Pelaku yang juga mahasiswa kedapatan membawa sajam saat aksi demo. Dari keterangan pelaku, sajam dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga senjata tersebut akan digunakan melawan petugas. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil meringkus GGP (18). Pelaku diduga menjalankan aksinya di parkiran Masjid Miftahul Jannah, Jalan Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai Pasal 363 ayat 3 KUHP Pidana junto Pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun.
Kasus rudapaksa terjadi sebanyak dua kali dengan tempat kejadian di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar. Kasus rudapaksa di Jayanti dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27) pada 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa.
Kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A. Akibatnya, korban A mengalami pendarahan sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.
Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo.
Kasus rudapaksa juga dialami LT (42), seorang ibu rumah tangga. Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.
Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar 900 ribu. Tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.
Melihat tersangka sudah kabur, korban lari menggunakan jilbab yang cukup panjang ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam dan pelaku ditangkap pada Minggu.
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual subsider Pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)