Sejarah Baru di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat: 20 Ribu Hutan Adat Segera Diakui Negara - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Sejarah Baru di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat: 20 Ribu Hutan Adat Segera Diakui Negara

Warga masyarakat hukum adat marga Ogoney bersama Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney, SE (tengah), salah seorang pengusul dan pihak yang terlibat dalam proses advokasi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Ogoney, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Foto: Istimewa

Loading

TELUK BINTUNI, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintuni, Provinsi Papua Barat mencatat sejarah baru terkait usulan hingga proses pengakuan hutan adat secara resmi oleh negara atas wilayah hukum adat marga Ogoney di Distrik Merdey, Bintuni.

Tim Verifikasi Terpadu Usulan Hutan Adat di Wilayah Hukum Adat Marga Ogoney, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan verifikasi lapangan terhadap objek hutan adat tersebut pada 4-6 Oktober 2022.

Ketua Tim Verifikasi Dr.rer.nat. Rina Mardiana, Sp., M. Si dari Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, usulan hutan adat marga Ogoney, Suku Moskona, Teluk Bintuni memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021.

Setelah melewati proses verifikasi, usulan hutan adat marga Ogoney tersebut menunggu persetujuan pihak KLHK). Tak butuh waktu lama, hutan adat marga Ogoney, Suku Moskona ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketua Marga Ogoney Petrus Ogoney mengatakan, pihaknya berharap agar setelah proses verifikasi selesai segera diproses guna mendapat pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Presiden. Harapan serupa juga datang dari Evred Asmorom, marga batas luar yang berbatasan dengan hutan adat marga Ogoney.

Kepala Distrik Merdey Yustina Ogoney, SE mengatakan, selaku pengusul dan pihak yang terlibat dalam proses advokasi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat Marga Ogoney pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Teluk Bintuni, Pemprov Papua Barat hingga Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian LHK).

“Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK yang telah memberik dukungan dan perhatian penuh kepada MHA Marga Ogoney dari tahapan pengusulun sampai dengan proses verifikasi,” ujar Yustina yang juga Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat.

“Selama ini masyarakat adat hilang rasa percaya kepada negara. Untuk mengembalikan kepercayaan tersebut maka negera dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi melalui Dirjen PSKL harus memberi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dan akses untuk mengelolah hutan adat secara mandiri kepada masyarakat adat yang tersebar di seluruh tanah Papua, terlebih marga-marga yang telah mengusulkan pengakuan MHA secara resmi selama bertahun-tahun,” lanjutnya

Yustina menjelaskan, saat masyarakat dapat mengelolah hutannya secara mandiri, maka masyarakat tidak akan bergantung lagi pada pemerintah.

“Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada tim verifikasi terpadu yang telah bekerja secara profesional sehingga verifikasi hutan adat ini bisa dinyatakan memenuhui unsur dalam ketentuan Pasal 235 PP Nomor 23 Tahun 2021,” kata Yustina.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Tua Marga batas di luar dan Tua Marga di batas dalam, komunitas MHA Marga Ogoney yang begitu luar biasa telah mendukung proses ini sejak awal sampai dengan saat ini dengan baik.

Yustina juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh donator dari kalangan LSM seperti Perkumpulan Huma, Panah Papua serta semua jejaring yang telah mendukung dan ikut meng-advokasi proses ini sejak awal.

Jika MHA Marga Ogoney ditetapkan Presiden, maka ini akan menjadi yang pertama dalam sejarah Indonesia yang diukir Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Hal tersebut sekaligus kian menegaskan komitmen Presiden dalam membangun tanah Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :