Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Kasus 9,6 Kilogram Ganja: Ibu Mertua Tersangka, Menantu Masih Buron - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Kasus 9,6 Kilogram Ganja: Ibu Mertua Tersangka, Menantu Masih Buron

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr Alfian, SIK, SH, M.Si didampingi Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Muh Anwar saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 kilogram di Markas Kepolisian Jayapura Kota, Papua, Senin (28/10). Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja 9,6 kilogram. Dua pelaku yaitu BK (56) dan FF berada di balik peredaran dan penjualan barang haram tersebut,

Setelah mengembangkan dan mengungkap, BK (56), warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan FF, menantunya, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr Alfian, SIK, SH, M.Si didampingi Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jayapura Kota AKP Febry V Pardede, STK, SIK dan Kasi Humas AKP Muh Anwar membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Jayapura Kota, Papua, Senin (28/10) siang. 

“Pengungkapan kasus 9,6 kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan. Saya akan ajukan ke pimpinan untuk diberikan penghargaan, reward atas kinerja mereka,” ujar Alfian kepada Odiyaiwuu.com dari Jaya[ura, Papua, Selasa (29/10). 

Alfian menambahkan, prestasi yang diraih personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa. Para personil itu akan diajukan kepada pimpinan untuk diberikan reward. 

Menurut Alfian, kasus tersebut berawal saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian. Merespon informasi itu tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai. 

“Tim akhirnya mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di lakban. Selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” kata Alfian lebih lanjut. 

Setelah menemukan barang bukti di rumah tersebut, kata Alfian, BK sebagai pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan target utamanya, FF, kini telah diterbitkan daftar pencarian orang. 

“Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Alfian. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com) 

Tinggalkan Komentar Anda :