MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Dogiyai, Provinsi Papua sejak akhir 2020 mengajukan lima usulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai. Namun, hingga pekan kedua tahun 2021, lima usulan Ranperda tersebut mandeg di DPRD setempat.
Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa mengemukakan, sejak bulan Desemeber 2020, Pemerintah Kabupaten Dogiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sudah mengusulkan lima Raperda tersebut. Ia berharap pasca diajukan waktu itu lima Raperda tersebut segera menjadi agenda pembahasan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (RAPBD TA 2021).
“Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengharapkan agar lima Raperda tersebut segera dibahas. Namun, DPRD berpendapat lain. DPRD Dogiyai berpandangan kelima Raperda tersebut dibahas secara terpisah tahun 2021. Tetapi hingga bulan Juni 2021 ini mandeg. Belum ada agenda pembahasan terkait lima Raperda tersebut,” ujar Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa saat dihubungi Odiyaiwuu.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/6).
Menurut Bupati Dumupa, lima Raperda yang diajukan kepada DPRD Dogiyai yaitu Raperda tentang Penataan Kampung, Raperda tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Kampung, Raperda tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.
Yakobus, penulis buku Demokrasi Tidak Harus Langsung, menambahkan, lima Raperda yang diajukan tersebut sangat penting memuat legalitas pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, pihak Pemkab Dogiyai berharap sekaligus mengajak DPRD Dogiyai segera mengagendakan pembahasan.
Pihaknya juga mengusulkan agar DPRD segera menyusul Program Legislasi Daerah (Prolegda) Dogiyai setiap tahun, termasuk tahun 2021. Prolegda itu penting sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Dogiyai.
“Selain lima Raperda yang telah kami ajukan, masih ada tiga Raperda yang belum kami ajukan ke DPRD. Kami berpandangan, lima Raperda yang sudah kami ajukan belum dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Jika DPRD menghendaki dibahas bersamaan, maka tahun ini ada delapan Raperda bisa diagendakan dan dibahas untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda,” lanjut Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua.
Bupati lulusan Program Pascasarjana (S-2) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, ini berharap agar DPRD Dogiyai menghentikan mengurus hal-hal yang tidak penting dan subtansial. Kini, saatnya DPRD secara kelembagaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Salah satunya adalah tugas legislasi, yakni merancang, membahas dan menetapkan peraturan daerah bersama Bupati.
“ Saya percaya DPRD Dogiyai punya niat yang baik dan akan mengagendakan pembahasan Raperda-Raperda yang sudah kami ajukan. Perlu diingat, Raperda-raperda ini kami rancang dan ajukan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai perpanjangan lidah dan suara rakyat, saya berharap semoga tahun ini atas kesepakatan bersama Bupati dan DPRD delapan buah Raperda itu bisa ditetapkan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” lanjut Bupati Dumupa, yang menulis tesis Pelaksanaan Program Dana Kampung di Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua di (STPMD) “APMD” Yogyakarta.
Dogiyai adalah sebuah kabupaten baru di Provisni Papua pasca reformasi. Sebelumnya, secara administratif Dogiyai berada di wilayah Kabupaten Nabire. Kabupaten Dogiyai lahir pada 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008. Dogiyai lahir bersama lima calon daerah otonom lainnya di Provinsi Papua. prosesi peresmian Dogiyai sebagai kabupaten baru dilakukan Mendagri Mardiyanto pada 20 Juni 2008 di Nabire, kota Kabupaten Nabire.
Kabupaten Dogiyai memiliki sejumlah kecamatan/distrik yaitu Distrik Kamu Barat, Kamu Utara, Kamu Selatan, Mapia Barat, Distrik Sukikai Selatan, dan lain-lain. Pesona wisata alam, budaya, kehidupan sosial-kemasyarakatan, sejumlah komunitas masyarakat adat masih mudah dijumpai di Dogiyai.
Bagi para pengunjung tak sulit mengunjungi Dogiyai. Perjalanan ke Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai dapat ditempuh melalui jalan darat dari Nabire. Bisa juga ditempuh melalui penerbangan perintis menggunakan pesawat jenis Cessna Caravan, Pilatus, Helikopter maupun pesawat berbadan kecil jenis Twinn Otter.
“Kabupaten Dogiyai sangat potensial di bidang pertanian. Panorama alamnya masih perawan. Namun, masih butuh sentuhan anggaran bersumber dari APBD Provinsi Papua maupun APBN. Dogiyai belum mampu bersandar dengan APBD II meski sudah ada UU Otonomi Khusus untuk Papua,” ujar Paskalis, warga asal Jakarta yang pernah menyambangi Dogiyai. (Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)