MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa mengemukakan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dogiyai yang disampaikan dirinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dogiyai sejak Januari 2021 hingga Desember ini belum satupun diagendakan untuk dibahas kemudian ditetapkan menjadi Perda.
“Bulan Juni 2021 saya pernah meminta DPRD untuk mengagendakan membahas kelima Raperda yang kami sampaikan sebelumnya, tetapi tidak direspon secara serius. Hingga Desember ini DPRD Dogiyai belum mengadendakan untuk membahas kemudian menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Sebagaimana kita ketahui, mengagendakan Raperda untuk dibahas bersama Bupati dan eksekutif kemudian menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda adalah salah satu tugas pokok DPRD,” ujar Bupati Yakobus Dumupa saat dihubungi Odiyaiwuu.com, Senin (13/12).
Menurut Yakobus Dumupa, lulusan Magister Ilmu Pemerintahan lulusan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, lima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan Kampung, Raperda tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Kampung, Raperda tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.
Yakobus Dumupa mengemukakan, sekalipun selama satu tahun lima Raperda tersebut diabaikan, tetapi masih ada satu masa sidang di akhir tahun, yaitu sidang penetapan RAPBD tahun anggaran 2022. DPRD Dogiyai, katanya, dapat memanfaatkan sidang ini untuk membahas kemudian menetapkan kelima Raperda tersebut menjadi Perda.
“Sebelum lima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda terlebih dahulu harus dilakukan pembahasan bersama dengan eksekutif, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai sebagai pihak yang menyusun kelima Raperda tersebut,” kata Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua.
“Saya berharap adanya kesadaran kelektif anggota DPRD mengenai pentingnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka secara kelembagaan. Daripada menghabiskan waktu untuk bermanuver ke sana ke mari melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak penting dan bukan tugas pokok mereka, lebih baik membahas dan menetapkan lima Raperda yang sudah kami ajukan sejak awal tahun ini,” tandasnya.
Ketua Komisi A DPRD Dogiyai Agustinus Tebai, ST mengatakan, lima Raperda tersebut belum diagendakan untuk dibahas kemudian ditetapkan jadi Perda hingga kini akibat adanya masalah internal DPRD yang berimbas terjadinya disharmoni relasi DPRD dengan Bupati. Masalah internal itu, kata Tebai, terutama mengenai mosi tidak percaya yang dilayangkan 17 anggota DPRD kepada tiga pimpinan DPRD hingga terjadi kevakuman fungsi pimpinan DPRD. Akibatnya, upaya mengagendakan lima Raperda untuk dibahas kemudian ditetapkan mengalami jalan buntu.
“Kelima Raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kepentingan pembangunan di Dogiyai, terutama untuk masyarakat dan Pemerintah Kampung. Saya berharap pihak Setwan dan Baleg DPRD Dogiyai segera mengagendakan untuk dibahas 2022. Semoga tahun depan DPRD tidak punya masalah internal lagi agar lebih fokus untuk melaksanakan tugas pokoknya daripada terlibat dalam mengurus kegiatan-kegiatan yang tidak penting dan bukan merupakan tugas pokoknya,” kata Tebai kepada Odiyaiwuu.com, Senin (13/12). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)