NABIRE, ODIYAIWUU.com — Ketua Paguyuban Pasundan Papua Tengah Tabroni Bin M Cahya, SH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024.
“Hasil pemilu menunjukkan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley meraih kemenangan dengan memperoleh 502.624 suara,” ujar Tabroni melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Nabire, Papua Tengah, Senin (21/1).
Sementara pasangan Willem Wandik dan Aloysius Giyai alias Wagi, kata Tabroni, mendapatkan 373.721 suara. Selisih perolehan suara sebesar 128.903 atau 11,67 persen dari total suara sah, jauh di atas ambang batas gugatan ke MK yang ditetapkan sebesar persen atau 22.105 suara.
Tabroni menegaskan, perbedaan suara yang signifikan ini menunjukkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Wagi, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak serta Natalis Tabuni dan Titus Natkime tidak memenuhi syarat ambang batas sesuai ketentuan MK. Oleh karena itu, ia mendesak MK untuk menolak gugatan demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Papua Tengah.
“Dengan selisih suara yang begitu besar, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap objektif dan profesional dalam memutuskan perkara ini. Penolakan gugatan merupakan langkah terbaik untuk menjaga keamanan dan kestabilan daerah,” ujar Tabroni.
Tabroni juga mengingatkan, apabila MK tetap menerima gugatan dan mempertimbangkan tiga skenario, yaitu diskualifikasi pasangan pemenang, pemilihan ulang di beberapa kabupaten atau penghitungan suara ulang, dikhawatirkan akan terjadi konflik yang dapat berakibat serius terhadap stabilitas sosial dan politik di Papua Tengah.
Ia menambahkan, keputusan yang tidak berpihak pada hasil demokrasi yang sah dapat memicu berbagai bentuk ketegangan di masyarakat. “Jika MK mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley, maka berpotensi memunculkan protes massal dari pendukung pasangan pemenang, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat, serta memicu konflik sosial berbasis kesukuan yang dapat berujung pada perang suku,” katanya.
Selain itu, Tabroni juga menyampaikan bahwa pemilihan ulang di beberapa kabupaten yang menggunakan sistem noken kemungkinan besar akan menghadapi penolakan dari masyarakat lokal yang telah menerima hasil Pemilu melalui mekanisme musyawarah dan konsensus adat. Keputusan tersebut dinilai dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban serta meningkatkan risiko gangguan sosial dan ekonomi.
Skenario lain yang berpotensi menciptakan ketegangan adalah penghitungan suara ulang di beberapa kabupaten. Menurut Tabroni, langkah ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang telah dijalankan serta memperburuk perpecahan di dalam masyarakat Papua Tengah.
Tabroni juga menegaskan, putusan dismissal oleh MK adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga stabilitas Papua Tengah. Keputusan ini tidak hanya akan memperkuat hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Tengah, tetapi juga akan memberikan kepastian hukum serta mendukung kelanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
“Keputusan dismissal akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang telah berjalan baik. Kami berharap MK tidak terpengaruh oleh tekanan politik dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku,” kata Tabroni.
Masyarakat Papua Tengah, ujar Tabroni, diharapkan tetap tenang dan menerima hasil pemilu dengan kedewasaan demi kemajuan daerah serta menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)