KI Provinsi Papua Minta Dinas Kesehatan Sosialisasi Surat Edaran Kemenkes

KI Provinsi Papua Minta Dinas Kesehatan Sosialisasi Surat Edaran Kemenkes

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Komisi Informasi Provinsi Papua meminta kepada seluruh Dinas Kesehatan di Provinsi Papua, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah itu segera melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SE.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus Gangguang Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA). Sosialisasi tersebut mendesak menyusul adanya penambahan anak yang menderita gagal ginjal akut yang sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi di Indonesia.

“Untuk itu diharapkan kepada badan publik terkait, terutama badan publik yang bergerak di bidang kesehatan untuk dapat mensosialisasikan Surat Edaran Kemenkes tersebut. Juga terus memperbaharui atau update informasi mengenai apa dan bagaimana kasus gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Wilhelmus, data yang diperoleh menyebutkan, kasus gagal ginjal akut menyerang anak berusia 6-18 tahun dan terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir. Gagak ginjal tersebut paling banyak dan didominasi anak dengan usia 1-5 tahun.

“Kejadian ini membuat semua pihak, khususnya para orang tua panik. Namun dengan menyampaikan informasi secara serta merta, akan sangat berguna bagi masyarakat untuk mengantisipasi penyakit tersebut,” jelas Wilhelmus.

Wilhelmus juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi terkait kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini merupakan kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

“Pada pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak,” katanya.

Selain itu, kata Wilhelmus, perlu juga dinformasikan jenis obat lain yang dapat digunakan sebagai alternatif penganti dari obat-obat yang telah dilarang dan wajib dijelaskan kepada masyarakat.

“Dengan demikian tak ada kepanikan dan ada kepastian bagi masyarakat terkait permasalahan kesehatan tersebut. Semoga saja Provinsi Papua terbebas dari kasus ini. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” ujar Wilhelmus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :