JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dirujuk dokter agar menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Terhitung mulai Senin (23/10), Enembe, kepala suku besar Papua itu menempati ruangan VIP Kartika II, ruangan di mana mantan Presiden Republik Indonesia Soekarno pernah dirawat.
“Dari hasil diagnosa, Pak Lukas diketahui terdapat racun ginjal tinggi, tensi darah 200/85 dan disarankan untuk segera dicuci darah. Racun pada ginjalnya tinggi karena ginjalnya sudah tidak berfungsi. Akibatnya, kaki dan tangan Pak Lukas membengkak. Bengkak tidak seperti biasanya,” ujar kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (23/10) sore.
Menurut Bala Pattyona, karena kaki dan tangan Enembe bengkak kliennya terpaksa dilarikan ke RSPAD. Enembe mengalami pembengkakan luar biasa pada kedua kaki dan tangannya.
“Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023 jam 10.00. Pembengkakan pada kedua kaki dan tangan sudah terlihat sejak Sabtu saat dikunjungi bersama keluarga untuk mendiskusikan langkah hukum pasca putusan majelis hakim pada 19/10,” kata Bala Pattyona di RSPAD Jakarta, Senin (23/10).
Bala menambahkan, saat ini bersama keluarga Enembe dan tim kuasa hukum: Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra, menunggu pemindahan Enembe dari UGD ke Paviliun Kartika untuk dirawat.
Sebelumnya, Bala menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dr Tannov Siregar, ahli saraf dan tim dokter mengatakan, pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena pengaruh penyakit ginjal kronis yang diderita Lukas.
“Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota,” kata Bala Pattyona.
Saat dijenguk Sabtu (21/10) ia sudah melihat pembengkakan pada kedua kaki Lukas. “Dua kali lipat besarnya, saya dan Antonius Eko Nugroho, meminta pegawai rutan untuk memanggil dokter rutan, karena khawatir dengan kondisi Bapak Lukas semakin memburuk,” ujar Bala Pattyona lebih lanjut.
Bahkan untuk mempercepat proses pemeriksaan, Bala Pattyona meminta pegawai untuk memotret kedua kaki Enembe dan mengirimnya ke dokter. “Yang jelas, pembengkakan ini tidak seperti biasanya,” ujarnya.
Untuk upaya hukum atas putusan hukum yang menghukum Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun yang semula dituntut 10 tahun 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
Sebelumnya Enembe dituntut Rp 47 miliar dan Hotel Grand Angkasa yang sebelumnya dinyatakan sebagai milik Enembe tetapi majelis hakim menyatakan milik Rijatono Lakka berdasarkan sertfikat hak milik atas nama Rijatono Lakka yang dibeli pada tahun 1999 sementara Lukas menjadi Gubernur Papua baru pada Maret 2013.
Menurut hakim, kepemilikan Hotel Grand Angkasa tidak ada hubungan dengan Enembe. Atas putusan majelis hakin tersebut, tim kuasa hukum Enembe sudah menyatakan menolak dan menandatangani berkas banding di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)