KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Mantan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Pendeta Dorman Wandikbo, S.Th mengatakan, pihaknya menolak kehadiran organisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
“Saya menolak dan tidak menyetujui adanya organisasi FKUB di Kabupaten Tolikara atau GIDI Wilayah Toli dan Calon Wilayah Kembu. GIDI Wilayah Toli adalah Yerusalem. Tidak ada agama Islam, Hindu, Budha, Katolik, dan agama lain di Tolikara,” ujar Pendeta Dorman Wandikbo di Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Senin (11/11).
Dorman yang juga Anggota Dewan Gereja Papua (DGP) meminta Ketua GIDI Wilayah Toli bertobat dan menjaga gereja GIDI Tolikara dengan baik. Kabupaten Tolikara atau Wilayah Toli, katanya, bukan jemaat heterogen, tetapi seratus persen umat GIDI murni.
“Cukup belajar pengalaman buruk tragedi tahun 2015. Itu pelajaran penting untuk kita di wilayah pelayanan GIDI. Ada dua rekomendasi saya kepada Ketua GIDI Wilayah Toli,” kata Pendeta Dorman.
Menurut Dorman, dua rekomendasinya kepada Ketua GIDI Wilayah Toli yaitu, pertama segera mengundurkan diri dari Ketua FKUB Tolikara. Kedua, pihaknya juga menolak kehadiran FKUB berdasarkan Surat Keputusan Menteri (Agama) yang diterima GIDI. “Cukup satu tubuh yaitu GIDI,” kata Dorman lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, FKUB di Indonesia lahir dilatarbelakangi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/BER/MDM-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.
Pada tahun 2005 terjadi polemik di tengah masyarakat tentang SKB tersebut. Sebagian kalangan masyarakat menginginkan agar SKB tersebut dicabut karena dianggap menghambat pendirian rumah ibadat. Di pihak lain ada sebagian masyarakat menghendaki SKB tersebut tetap dipertahankan.
Dalam menghadapi polemik yang berkembang di masyarakat ini, Presiden memerintahkan kepada Menteri Agama mengkaji SKB Nomor 01 tahun 1969. Hasil kajian Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan, keberadaan SKB tersebut masih diperlukan, tetapi perlu disempurnakan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri membentuk satu tim khusus guna membahas penyempurnaan SKB Nomor 01 tahun 1969. Dalam proses penyempurnaan itu melibatkan anggota tetap dan majelis-majelis agama masing-masing agama diwakili dua orang. Pertemuan berlangsung sampai sebelas kali.
Hasil kajian tersebut dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 kemudian ditandatangani Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 21 Maret 2006.
Peraturan Bersama Menteri tersebut memuat tiga hal pokok. Pertama, Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat beragama. Kedua, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketiga, Pendirian Rumah Ibadat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)