TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mimika AKBP I Gede Putra, SH, SIK mendampingi Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Senin (5/9) memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan dan mutilasi di Mimika pada Senin (22/8) di Rimba Papua Hotel (RPH), Jalan Kwamki Narama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua.
Muhammad Saleh Mustafa pada kesempatan tersebut secara tegas mengatakan, sejumlah oknum prajurit TNI yang terlibat dan telah menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi empat warga asli Papua dari Kabupaten Nduga itu terancam diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
“Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Bahkan kalau di hukum militer ada pemberatan lagi. Kemungkinan para tersangka oknum TNI ini dipecat tidak dengan hormat,” ujar Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa sebagaimana keterangan tertulis Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Muhammad Saleh, meski jika proses pengadilan terhadap para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilaksanakan di Timika sesuai dengan adanya permintaan pihak keluarga korban, namun tetap dipastikan bahwa proses persidangan yang entah nantinya dilaksanakan di Oditoriat Jayapura atau Makassar, akan berjalan dengan terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Muhammad Saleh menjelaskan, untuk dua teduga pelaku lainnya, yaitu Pratu AP dan Prada Y yang disebut turut terlibat, dalam hal ini ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil rampokan dari para korban, keduanya saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Subdenpom Mimika.
Keenam pelaku oknum anggota TNI dimaksud yaitu Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS, dan Pratu RP. Sedangkan Pratu AP dan Prada Y masih dalam pendalaman. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)