Dalami Politik Hukum Konflik Papua, Methodius Kossay Raih Doktor Ilmu Hukum - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Dalami Politik Hukum Konflik Papua, Methodius Kossay Raih Doktor Ilmu Hukum

Dr Methodius Kossay, SH, M.Hum berfoto usai mempertahankan disertasi Politik Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Menyelesaikan Konflik Papua di Indonesia di hadapan ketua tim sidang Dr Endang Penguji Pandamwari, SH, CN, MH dengaan anggota Prof Dr Aloysius Uwiyono, SH, MH, Prof Dr Bintan R Saragih, SH, Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH, MH, Prof Dr Ir Dadan Umar Daehani, DEA, dan Dr dr Rudy Hartanto, M.Fil di kampus Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/11). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Putra asli Papua asal Wamena, Methodius Kossay, SH, M.Hum, Sabtu (12/11) berhasil mempertahankan disertasi dan meraih gelar doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, kampus Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Promorendus berhasil mempertahankan disertasi berjudul Politik Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Menyelesaikan Konflik Papua di Indonesia di hadapan ketua tim sidang Dr Endang Penguji Pandamwari, SH, CN, MH dengan anggota Prof Dr Aloysius Uwiyono, SH, MH, Prof Dr Bintan R Saragih, SH, Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH, MH, Prof Dr Ir Dadan Umar Daehani, DEA, dan Dr dr Rudy Hartanto, M.Fil.

Methodius mengatakan, sejak 1 Januari 2001, pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan dimulainya awal pelaksanaan otonomi daerah merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. UU tersebut kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Awal dimulainya otonomi daerah juga berpihak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Sejak saat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah memasuki era otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah yang sangat sentralistik dan didominasi pusat mulai ditinggalkan. Pemerintah daerah diberi wewenang dan sumber keuangan baru guna mendorong proses pembangunan di daerahnya masing-masing dalam rangka ikut mendorong proses pembangunan nasional,” kata Methodius di hadapan tim penguji.

Methodius menjelaskan, hakekat otonomi daerah adalah hak atau wewenang daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom.  Hak atau wewenang tersebut meliputi pengaturan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ia menambahkan, pada dasarnya paling kurang ada tiga alasan pokok diperlukan otonomi daerah. Pertama, political equality guna meningkatkan partisipasi politik masyarakat di tingkat lokal sekaligus demokratisasi dalam pengelolaan negara.

Kedua, local accountability yaitu meningkatkan tanggungjawab pemerintah daerah dalam mewujudkan hak dan aspirasi masyarakat di daerah. Hal tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masing-masing daerah.

Ketiga, local responsiveness yaitu meningkatkan respon pemerintah pemerintah daerah terhadap aneka masalah sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah.

“Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) adalah satu dari tiga daerah di Indonesia yang mendapat keistimewaan atau kekhususan selain Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam,” kata Methodius.

Keistimewaan Papua, ujarnya, diperoleh dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Undang-Undang tersebut sudah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas bantuan dan dorongannya sehingga saya berhasil mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji dengan predikat cum laude. Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Ir Kadarsah Suryadi, DEA dan Dekan Fakultas Hukum Dr Dra Siti Nurbaiti, SH, MH serta para penguji,” ujarnya.

Methodius juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada isteri tercinta, Maria Laurent Sidabutar dan putranya, Netaiken Gratio Kossay yang hadir dalam ujian terbuka dan selalu mendukung dan menyemangatinya hingga meraih gelar akademik membanggakan.

“Saya juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme dan Komoro, YPMAK, yang telah memberikan bantuan finansial sebagai peserta umum Program Beasiswa YPMAK sehingga bisa menyelesaikan disertasi ini,” katanya.

Mehodius juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Bina Teruna Bumi Cendrawasih, Binterbusih, yang hadir dan memberikan kesempatan kepadanya menjadi Koordinator Wilayah Jakarta sehingga ia sukses menyelesaikan kuliah tingkat doktoral.

“Tak lupa saya menyampaikan terima kasih dan hormat saya untuk kakak terkasih, Theodorus Kossay dan keluarganya yang setia memberikan semangat dan arahan dalam berbagai obrolan sehingga saya mampu meraih gelar akademik membanggakan bagi keluarga, tanah Papua, dan masyarakat luas,” lanjut Methodius.

Ketua Yayasan Bina Teruna Bumi Cendrawasih (Binterbusih) Paskalis Abner mengatakan, pihaknya sangat bangga menyaksikan langsung ujian disertasi Methodius Kossay dan berhak menyandang gelar akademik membanggakan di Program Doktor Universitas Trisakti, Jakarta.

“Gelar akademik yang merupakan prestasi yang diraih Methodius tentu disertai harapan agar terus dikembangkan agar generasi muda tanah Papua lainnya berjuang dan belajar keras menjadi yang terbaik di manapun mereka bekerja. Kami dari Yayasan Binterbusih sangat berterima kasih kepada Tuhan melalui kerja keras adik Methodius sehingga ia meraih doktor Ilmu Hukum,” kata Abner kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (12/11).

Tokoh muda Mimika Paul Kemong, SH, MH juga merasa bangga dengan capaian akademik rekannya, Methodius Kossay, yang berhasil mempertahankan disertasi di hadapan tim penguji hingga meraih predikat cum laude. Prestasi ini, ujar Paul, tentu menjadi motivasi bagi generasi muda Papua agar tetap berjuang meraih prestasi membanggakan di berbagai bidang.

“Hari ini rekan Metho sudah membuktikan bahwa anak-anak muda Papua juga mampu menunjukkan kemampuan dirinya meraih prestasi di bidang pendidikan. Tentu ini sekaligus menjadi dorongan, motivasi kami untuk berprestasi di bidang-bidang lain seperti teknik, kesehatan, ekonomi, hukum, dan lain-lain,” ujar Paul Kemong, putra asli Amungme, Mimika.

Methodius Kossay lahir di Wamena, Jayawijaya, 16 Mei 1991. Sempat mengenyam pendidikan dasar (SD) di Wamena ia lalu pindah di SD Negeri 3 Sambiroto Tambalang, Semarang, Jawa Tengah. Tahun 2005-2010 Methodius kemudian masuk SMP Karitas Nandan dan SMA Santo Mikael Warek, Mlati, Sleman Yogyakarta.

Ia kemudian masuk Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta hingga meraih sarjana hukum. Gelar Magister Hukum (S-2) ia raih dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Tahun 2019, ia kuliah S-3 Ilmu Hukum di Universitas Trisakti Jakarta. Methodius berhasil menulis dua buku masing-masing Menangkal Paradigma Negatif dengan Prestasi dan Sosiologi Hukum.

Selain dikenal sebagai motivator, pembicara di berbagai seminar dan konsultan hukum, berbagai artikel popular Methodius juga menyebar di sejumlah media nasional seperti Media Indonesia, Investor Daily serta sejumlah media lokal seperti Odiyaiwuu.com. Pada Jumat (4/11 2022), Methodius juga mengemban tugas negara sebagai Ketua Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :