ENAROTALI, ODIYAIWUU.com – Jajaran Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua bertekad mempersempit ruang gerak peredaran dan pemakaian narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta minuman keras (miras) di wilayah Paniai. Langkah itu ditempuh mencermati banyaknya anak muda di wilayah Paniai yang terjerumus dalam berbagai macam penyakit sosial, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan miras.
“DPC GANN Paniai berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan miras sekaligus menciptakan Paniai bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan miras demi masa depan generasi muda,” ujar Ketua DPC GANN Paniai Sidelf K Muyapa di Enarotali, kota Kabupaten Paniai, Papua Rabu (25/8).
Menurut Muyapu, langkah mempersempit ruang gerak penyalahgunaan, peredaran, dan pemakaian sejalan dengan amanat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagian Umum pada penjelasan UU tersebut secara jelas menyebutkan, narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Muyapu menambahkan, guna memberantas narkoba dan miras pihaknya meminta seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders bergandengan tangan agar Paniai bebas dari peredaran narkoba dan miras. “Kami sudah menerima laporan dari Kasat Narkoba Polres Paniai Pak Sirin bahwa di beberapa tempat ada pengedar dan penjual narkoba dan minuman keras ilegal,” katanya.
Sekretaris DPC GANN Paniai Novid Nawipa menambahkan, guna mewujudkan kerja keras mencegah peredaran dan pemakaian narkoba serta miras secara ilegal diperlukan kerja sama semua pihak, termasuk aparat penegak hukum. “Semua pihak perlu bahu-membahu mencegah peredaran maupun pemakaian narkoba dan miras secara ilegal guna menyelamatkan generasi muda,” kata Nawipa.
Sejumlah agenda organisasi terkait kampanye dan aksi pencegahan dan peredaran narkoba serta miras segera akan dilaksanakan seperti deklarasi, sosialisasi, edukasi, pencegahan, pemberantasan, penanganan hingga bantuan hukum bagi para pengedar maupun pengguna narkoba serta miras.
Pihaknya mengajak seluruh elemen bersama-sama mencegah peredaran dan pemakaian narkoba serta miras agar tak sampai memakan korban, terutama kalangan generasi muda Paniai dan Papua umumnya. (Andrian Yeimo/Odiyaiwuu.com)