TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua memperpanjang masa pendaftaran tenaga honorer di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Mimika selama tiga hari. Semula, jadwal pendafataran ditutup 1 Juli 202. Ha ini dilakukan mengingat masih ada 12 OPD yang belum memberikan data penilaian, assessment kebutuhan honorer OPD bersangkutan.
”Kemarin masih ada 15 OPD yang belum menyerahkan hasil asesmen honorernya. Sekarang tinggal 12 OPD. Kita berharap Kamis (1/7) hari ini terakhir. Apabila masih ada OPD belum menyerahkan hasil asesmen kita berikan kebijakan dua tiga hari memasukkan datanya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar saat ditemui Odiyaiwuu.com di Jalan Budi Utomo, Timika, Kamis (1/7).
Michael Gomar mengatakan, seharusnya OPD mengusulkan nama honorer sesuai kebutuhannya sesuai jadwal. Nama-nama yang diusulkan adalah mereka yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan juga kinerja baik. Poinnya, perekrutan honorer bertujuan untuk menunjang kinerja organisasi, baik di OPD dinas, badan, distrik maupun kelurahan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui Surat Bupati Mimika Nomor 800/323 tertanggal 31 Mei 2021, memberhentikan tenaga honorer yang bekerja di lingkup Pemkab Mimika berlaku mulai 1 Juni. Pemberhentian sementara para honorer tersebut untuk tertib adminitrasi manajemen kepegawaian dan penataan kembali tenaga honorer.
Namun, pemberhentian atau pembebasan sementara tenaga honorer dari tugas, tidak berlaku bagi para tenaga honorer di sejumlah instansi tertentu seperti pendidikan, rumah sakit, dan pajak.
“Surat Bupati dan Surat Keputusan Pimpinan OPD tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung tanggal 1 Juni 2021,” ujar Bupati Omaleng dalam surat Bupati Mimika Nomor 800/323 tertanggal 31 Mei 2021 perihal Pemberhentian Tenaga Honorer yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Senin (31/5).
Bupati Omaleng melalui Sekda Gomar kembali memberikan angin segar bagi para honorer yang sempat dirumahkan. Para tenaga honorer yang dirumahkan sejak 1 Juni 2021 akan diaktifkan kembali. Namun, honorer yang akan diaktifkan kembali diprioritaskan warga masyarakat asli dari suku Amungme dan Kamoro.
“Saya sudah meminta pimpinan OPD melakukan penilaian, asesmen guna melihat beban kerja kebutuhan pada masing-masing OPD agar sebagian honorer aktif kembali mulai 1 Juli 2021 hingga 1 Juli 2022 atau selama satu tahun masa kontrak. Saya minta seluruh pimpinan OPD agar segera mengusulkan nama-nama tenaga honorer sesuai kebutuhan dinas atau badan paling lambat 25 Juni 2021. Nama-nama yang diusulkan akan ditinjau oleh tim penegakan disiplin ASN dan honorer,” kata Rooney Gommar dalam keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com dari bagian Humas dan Protokoler Setda Mimika, Jumat (11/6).
Menurut Rooney Gommar, dalam usulan tenaga kontrak baru tersebut harus memprioritaskan tenaga-tenaga honorer asal suku Amungme dan Kamoro serta Papua lainnya. Berikut juga tenaga honorer yang memiliki kinerja bagus dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Menurut Gommar, sejak dirumahkan per 1 Juni lalu, nyaris setiap OPD mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Banyak tugas penting yang dikerjakan honorer berantakan. Oleh karena itu, kata Gommar, pihak Pemkab Mimika akan mengakifkan kembali sebagian tenaga honorer yang sudah dirumahkan.
Sejak 25 Juni hingga 1 Juli pimpinan OPD mengusulkan nama-nama tenaga honorer sesuai kebutuhan dinas atau badan. Nama-nama yang diusulkan tersebut akan ditinjau oleh tim penegakan disiplin ASN dan honorer. Namun, hingga 1 Juli masih ada 12 OPD yang belum memberikan data penilaian sehingga diperpanjang waktunya hingga tiga hari.
“Data honorer yang sudah diusulkan beberapa OPD, saat ini sedang direkap di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika. Total tenaga honorer yang selama ini terdaftar dalam data base sebanyak 3.675 orang. Namun jumlah ini tidak semua diterima,” kata Gommar. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)