TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Kamis (24/6) memeriksa, BS Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua periode 2015-2020. BS diperiksa selama lima jam jaksa penyidik Kejari Mimika mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIT terkait dugaan korupsi proyek mangkrak gerai maritim di Poumako, Distrik Mimika Timur.
“Ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada BS di antaranya menjelaskan detail pemenang proyek dan mengapa sampai yang bersangkutan menang proyek tersebut, apakah ada tekanan pihak lain” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Jumat (24/6).
Menurut Sutrisno Margi Utomo, pemeriksaan terhadap BS masih akan dilanjutkan di waktu lain mengingat saat ini kondisi kesehatan terperiksa kurang mendukung. “Yang bersangkutan ada jadwal cuci darah,” kata Sutrisno Margi Utomo lebih lanjut.
Saat ini, BS menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mimika. Data yang dihimpun media ini menyebutkan, pada periode 2015-2020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika pernah dipimpin kepala dinas, Bernadinus Songbes. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)