JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Papua menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Tolikara berinisial REP. REP diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar di Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gde Era Adhinata mengutip papuabarat.antaranews.com di Jayapura, Kamis (20/3) menjelaskan, dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Tolikara selain menyeret REP, juga dua tersangka lainnya.
Dua tersangka itu yaitu yakni Bendahara Dinas Perhubungan Tolikara Ridwan dan Bripka LAS yang mengerjakan proyek tersebut melalui perusahaan milik pengusaha setempat. Bripka LAS sendiri bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tolikara, Papua Pegunungan.
Dari laporan yang diterima, ujar Adhinata, terungkap Bripka LAS menerima pekerjaan itu tanpa melalui tender dengan menggunakan perusahaan milik pengusaha setempat atas perintah lisan mantan Bupati Tolikara saat itu UW. Pemberian proyek itu sebagai pembayaran utang yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 400 juta.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Polda Papua Kompol Jeffri Tambunan menambahkan, dana yang dialokasikan untuk proyek pematangan lahan kawasan parkir terminal darat di Karubaga sebesar Rp 1,8 miliar melalui APBD tahun 2021.
Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat itu hanya dikerjakan 2,36 persen. Sedangkan dana dicairkan 100 persen sehingga kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jeffri Tambunan. (*)