Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan atau Proyek - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Perencanaan Pembangunan Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan atau Proyek

Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Senin (3/4) menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Mimika tahun 2024 yang dihadiri seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah(OPD) selama tiga hari di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah mengatakan, perencanaan pembangunan harus berdasarkan kebutuhan dengan sumber daya yang dimiliki.

“Perencanaan pembangunan harus berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan. Bukan juga berdasarkan proyek-proyek besar tetapi lebih berpijak pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat mulai dari kampung. Ini catatan kita bersama. Kita jangan membangun yang tidak efektif, tidak memberikan kepastian apa-apa kepada masyarakat,” ujar John Rettob melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Senin (3/4).

Menurut John, semua program dikerjakan secara kolaboratif dan koordinatif. Oleh karena itu, pembangunan harus berdasar atau berpijak sumber daya lokal yang dimulai dari kampung hingga distrik dan tetap berkoordinasi dengan pucuk pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pimpinan OPD melihat program dan koordinasikan dengan kepala distrik dan kepala distrik juga harus tahu apa programnya. Saya juga berharap agar kegiatan yang telah direncanakan dapat mengakomodir rencana pembangunan jangka menengah daerah, RPJMD bisa mencapai 100 persen atau paling kurang 80 persen,” katanya.

Selain itu, John juga meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan juga semua pimpinan OPD segera melaksanakan penyusunan anggaran berdasarkan RPJMD.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika Yohanna Paliling dalam laporannya mengatakan, Musrembang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yohanna mengatakan, sejumlah agenda prioritas pembangunan tahun 2024. Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Mimika yang berdaya saing, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional dan inovatif lewat penerapan smart city.

Kedua, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Percepatan pembangunan sentra-sentra ekonomi dengan menitikberatkan pada ketahanan pangan lokal di pedalaman dan pesisir. Ketiga, peningkatan daya tarik investasi dengan pemanfaatan potensi pariwisata melalui eksplorasi serta pembangunan pariwisata.

Keempat, pembangunan infrastruktur yang mendukung pemerataan sarana dan prasarana dasar serta pertumbuhan ekonomi penciptaan ketentraman dan ketertiban (trantib). Kelima, pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/TPB SDGs) dengan arah kebijakan pembangunan tahun 2024.

“Misalnya, meningkatkan pengelolaan pendidikan dasar, menengah pertama dan menengah atas yang berbasis pada pengembangan kurikulum pendidikan, olah raga dan tenaga kependidikan,” ujar Yohanna.

Agenda prioritas lain yaitu meningkatkan optimalisasi penataan kampung dan administrasi pemerintahan kampung. Meningkatkan pemberdayaan, rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.

Kemudian meningkatkan produktivitas pertanian, perikanan dan kelautan yang berpengaruh terhadap PDRB sektor pertanian. Juga peningkatan dan pengembangan kebudayaan lokal melalui kesenian tradisional termasuk dalam meningkatkan konektivitas antar daerah yang belum sepenuhnya terhubung.

Juga meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, meningkatkan pelaksanaan TPB SDGs sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan peran serta berbagai stakeholder, pemangku kepentingan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :