Aktivis Perempuan Papua Sodorkan Rekomendasi Dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat di Banda Aceh - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Aktivis Perempuan Papua Sodorkan Rekomendasi Dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat di Banda Aceh

Yustina Ogoney (kanan) saat tampil sebagai pembicara dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (25/8). Foto: Dok. Milan

Loading

BANDA ACEH, ODIYAIWUU.com — Aktivis perempuan sekaligus Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat Yustina Ogoney menyodorkan tiga rekomendasi saat tampil sebagai pembicara dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (25/8).

“Saat jadi pemibaca dalam simposium nasional masyarakat hukum adat, saya menyampaikan tiga rekomendasi dalam konteks memperkuat peran masyarakat hukum adat,” kata Yustina Ogoney kepada Odiyaiwuu.com dari Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darusalam, Kamis (25/8).

Menuru Yustina yang juga perwakilan masyarakat adat Suku Moskona, Papua Barat, tiga rekomendasi tersebut sebagai berikut. Pertama, semua pihak, stakeholder harus memperkuat kewenangan akses kelola hutan adat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Kedua, harus dilakukan revisi terhadap produk turunan Undang-Undang Otsus seperti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022. Ketiga, pemerintah harus tampil di garda terdepan guna mendorong proses pengakuan hak masyarakat hukum adat.

Yustina mengungkapkan, alasan di balik rekomendasi tersebut berpijak atas refleksi dan pengalamannya selama ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat. Proses advokasi pengakuan hak masyarakat adat sebatas masih sebatas masyarakat adat beserta pendamping lapangan.

Pihaknya melihat, sejauh ini perhatian dan advokasi pemerintah masih sangata guna mendorong proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Di lain sisi, izin berbasis lahan skala luas secara masif diberikan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat adat itu sendiri.

“Konsekuansinya, masyarakat adat selalu berada di pihak yang kurang beruntung atau dirugikan. Negara malah mengamputasi hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Yustina yang juga Kepala Distrik (Camat) Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni.

Simposium yang berlangsung mulai Kamis-Jumat (25-26/8) mengusung tema, Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Tampil sebagai pembicara utama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof Dr Ir Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Rektor Unisyah Prof Dr Ir Marwan, IPU dan sejumlah pembicara lain. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :