WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat distrik dari 40 distrik hingga kini belum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya. Hal tersebut dituding sengaja diulur kelompok tertentu.
Politisi senior Papua Paskalis Kossay menegaskan, penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat distrik berpotensi terjadi kecurangan sistemik oleh kepentingan kelompok politik tertentu.
“Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten sesuai jadwal KPU seharusnya dimulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret,” kata Paskalis kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Kamis (29/2).
Namun, menurut Paskalis, khusus di Kabupaten Jayawijaya dari 40 distrik belum ada satupun yang menyerahkan hasil rekap perolehan suara tingkat distrik kepada KPU Kabupaten Jayawijaya.
Paskalis menambahkan, langkah mengulur-ulur waktu pleno hasil penghitungan suara di tingkat distrik disinyalir ada skenario politik kelompok tertentu. Kelompok politik ini sengaja mengulur-ulur atau memperlambat waktu normal sesuai jadwal KPU.
“Saya menduga, nanti pada H-1 mendadak diserahkan ke KPU Kabupeten Jayawijaya agar hasil pleno tingkat distrik diterima tergesa-gesa dan langsung ditetapkan apa adanya,” tegas Paskalis.
Paskalis menegaskan, jika itu terjadi seluruh partai politik peserta Pemilu akan mengambil sikap menolak hasil pleno KPU yang dinilai terburu-buru tersebut. Kemudian akan mendesak KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk mengambilalih rapat pleno perekapan suara hasil Pemilu secara normal.
“Bisa juga bila waktu makin terdesak maka KPU Provinsi dan pemerintah daerah langsung mengatur kursi sesuai kuota kursi yang tersedia di kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD RI,” kata Paskalis, mantan anggota Komisi Intelijen DPR RI asal Papua. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)