MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai mengumumkan, masa penyerahan dokumen dukungan Calon Bupati-Wakil Bupati Dogiyai periode 2024-2029 jalur perseorangan atau independen dimulai Rabu-Sabtu (8-11/5) mulai pukul 08.00-16.00 WIT. Kemudian dilanjutkan Minggu (12/5) mulai pukul 08:00-23:59 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege mengatakan, pengumuman tersebut tertuang dalam Surat KPU Kabupaten Dogiyai Nomor 80/PL.02.2-Pu/9406/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024 tertanggal 5 Mei 2024.
“Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umıım Kabupaten Dogiyai Nomor 248 Tahurı 2024 tentaııg Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai Tahun 2024,” ujar Elias kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Minggu (5/5).
Selain itu, ujar Elias, syarat minimal persebaran dukungaıı bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai tahun 2024 yaitu minimal sebanyak 9.566 yang tersebar minimal di enam distrik.
Kemudian dokumen dukungan bcrupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada aplikasi SILON PILKADA atau pada tautan http//bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada. Dokumen dukungan tersebut dilampiri dengan fotocopy KTP-elektronik atan biodata penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Dalam hal bakal caılon perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atan Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku beberapa ketentuan.
Pertama, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, menyaımpaikan surat pengunduran dlri sebelum pembentukan PPD dan PPS. Surat pengunduran diri dimaksud diserahkan saat penyerahan dukungan.
Kedua, bakal calon perseorangan yang berstatus TNI dan Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan. Ketiga, bakat calon perseorangan yang berstatus sebagai ASN, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan dimaksud harus diserahkan paula saat penyerahan dukungan.
Pengumuman tersebut, lanjut Elias, berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umıım Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Dogiyai paling lambat satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan awal dengan mengisi jadwal penyerahan dokumen dukungan awal bakal pasangan calon perseorangan melalui tautan https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD. Tempat penyerahan dokumen dukungan di Kantor KPU Dogiyai, Jalan Trans Nabire Ilaga Km 200 Kimupugi, Dogiyai,” kata Elias. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)