MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Dogiyai Elias Petege menegaskan, salah satu indikator negara disebut demokratis dilihat dari penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan yang dilakukan secara adil dan demokratis. Dengan ukuran tersebut negara Indonesia disebut negara demokrasi,
Menurut Elias Petege, pasca reformasi 1998 Pemilu dilaksanakan secara langsung dan demokratis untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pemilu dan pemilihan demokratis dapat terwujud apabila penyelenggara Pemilu dan pemilihan memegang teguh asas dan prinsip Pemilu dan pemilihan. Begitu juga masyarakat atau pemilih dapat memberikan suara sesuai hati nurani dan melaksanakan pemilihan dengan jujur, adil dan profesional,” ujar Elias saat acara Peluncuran Tahapan Dimulainya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Dogiyai, Papua Tengah, Sabtu (20/7).
Karena itu, lanjut Elias, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai dan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang akan digelar serentak pada 27 November 2024, para penyelenggara semua tingkatan baik KPU, Bawaslu, PPD/PPK, PPS dan KPPS dituntut untuk menjalankan tugas dan kewajibannya secara baik, jujur adil dan profesional agar pelaksanaan Pilkada Dogiyai bisa berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Saat ini KPU Kabupaten Dogiyai sebagai penyelenggara telah, sedang dan akan melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan. Ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, stakeholder,” kata Elias, mantan peneliti di Sekretariat Jenderal MPR RI, Senaya, Jakarta.
Elias menjelaskan, pada tahapan persiapan KPU Kabupaten Dogiyai telah merekrut anggota badan adhoc PPD/PPS, pembentukan pantarlih untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih baru, pengumuman, pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan calon perseorangan.
Kemudian, pada tahapan kedua adalah pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada akhir Agustus yang akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai 24-26 Agustus dan pendaftaran mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” ujar Elias.
Untuk melaksanakan dan menyukseskan tahapan Pilkada Dogiyai, lanjut Elias, pihak KPU Dogiyai membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat dan aparat keamanan, tokoh agama, adat, perempuan dan pemuda serta semua komponen bersatu mendukung guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada berjalan aman, damai, adil dan demokratis.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat Dogiyai, terutama tim sukses untuk menghindari politik identitas, mengkapitalisasi perbedaan agama dan wilayah geografis, melarang membuat narasi-narasi yang memecah belah rakyat dan memicu konflik antar masyarakat,” katanya.
Elias menambahkan, pihak KPU setempat juga meminta dukungan fasilitas dari pemerintah daerah berupa tempat dan sekretariat PPD di tiap distrik dan PPS di tiap kampung seluruh Dogiyai agar PPD dan PPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Acara tersebut dihadiri juga Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Actovianus Takimai, Anggota Bawaslu Papua Tengah Mecki Tebay, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dogiyai Yohana Yobe mewakili Penjabat Bupati Petrus Agapa, Wakapolres Dogiyai AKP Muhammad Tahir, Dandim 1705 Nabire yang diwakili Danramil Kamu dan Mapia, Danpos Brimob, Ketua Dewan Adat Dogiyai, tokoh agama, perempuan, pemuda dan ribuan warga Dogiyai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)