JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Masa tugas Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Jenni O Usmani, Rabu (28/9) berakhir sejak dilantik Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Selasa (26/6) lalu. Berakhirnya masa jabatan Usmani berarti posisi Sekda Mimika mengalami kevakuman.
Sekda Provinsi Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun membenarkan, jabatan Usmani selaku Penjabat Sekda Mimika berakhir sembari menunggu usulan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob mengusulkan penjabat baru berpijak regulasi. “Iya,” ujar Rumasukun mengutip seputarpapua.com, Rabu (28/9).
Sedangkan Johan Rettob mengatakan, proses pengusulan nama penjabat baru mengikuti regulasi yang ada. “Intinya kita akan ikuti sesuai dengan regulasi. Saat ini masih dalam proses,” ujar John di Timika, kota Kabupaten Mimika, Selasa (27/9).
Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Bonefasius Bao, SIP, MA menjelaskan, dalam Pasal 9 ayat 2 Permendagri Nomor 91 tahun 2019, tersurat penjabat Sekda kabupaten atau kota yang ditunjuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu tuga bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Masa jabatan Penjabat Sekda tiga bulan sesuai peraturan yang ada. Pelaksana Tugas Bupati juga memiliki kewenangan untuk mengajukan atau mengusulkan nama Penjabat Sekda ke Gubernur.
“Pelaksana Tugas Bupati bisa mengajukan, secara normatif karena dia punya kewenangan itu. Jadi bisa mengusulkan nama Penjabat Sekda ke gubernur untuk mengisi kekosongsn jabatan,” kata Bao.
Bao menjelaskan, masa jabatan Penjabat Sekda paling lama tiga bulan. Selanjutnya karena ada kekosongan maka berlaku Perpres No 3 tahun 2018 di mana ada proses lima hari kerja Penjabat Bupati mengusulkan ke Gubernur.
“Karena proses ini tidak mungkin jadi satu hari kerja, nah di situ ada waktu kosongnya sehingga dalam Perpres No 3 tahun 2018 diatur bahwa Bupati menunjuk pelaksana harian yang bersifat sementara sambil menunggu rekomendasi Gubernur,” kata Bao lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)