Penjabat Gubernur Ribka Haluk Tunjuk Petrus Agapa Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Dogiyai - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Penjabat Gubernur Ribka Haluk Tunjuk Petrus Agapa Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Dogiyai

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM dan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si. Foto: Istimewa

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM, Jumat (16/12) menunujuk Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah.

Penjabat Gubernr Ribka Haluk melalui Surat Nomor: T-131/00003/PPT dengan klasifikasi amat segera tertanggal 16 Desember 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Dogiyai, menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai pada Minggu, 18 Desember 2022.

“Untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dogiyai diminta kepada saudara Sekda Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Pelaksana Harian Bupati Dogiyai sejak Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai berakhir masa jabatannya sampai dilantiknya penjabat Bupati definitif,” ujar Ribka Haluk melalui salinan radiogram yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Provinsi Papua Tengah, Minggu (18/12).

Penunjukan Agapa sebagai Pelaksana Harian Bupati Dogiyai, ujar Ribka, merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 131.91.3120 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 132.91.3121 Tahun 2017 masing-masing tertanggal 17 Mei 2017, Yakobus Dumupa, SIP dan Oskar Makai, SH disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai masa jabatan tahun 2017-2022 dan masa jabatannya berakhir pada 18 Desember 2022.

Menurut Ribka, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Di dalam ketentuan Pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” lanjut Ribka, perempuan asli Papua kelahiran Piramid, 10 Januari 1971.

Tembusan telegram Penjabat Gubernur Ribka Haluk tersebut ditujukan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai di Mowanemani, Papua Tengah.

Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa, SIP, MIP melalui pernyataan tertulis berjudul, Syukur dan Terima Kasih, Maaf dan Harapan mengatakan, pada Minggu, 18 Desember 2022 dirinya selalu Bupati Dogiyai dan Oskar Makai, SH mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai periode tahun 2017-2022.

“Kami mengucap syukur dan terima kasih kepada Tuhan, negeri leluhur kami Dogiyai, semua rakyat Kabupaten Dogiyai, semua penyelenggara negara Republik Indonesia dan semua pihak atas seluruh dukungan kepada kami dalam memimpin, melayani, dan membangun Kabupaten Dogiyai,” ujar Dumupa kepada Odiyaiwuu.com melalui pesan singkat dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Minggu (18/12).

Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), menambahkan, dengan syukur yang tiada henti kepada Tuhan dan cinta yang tidak pernah berakhir kepada Kabupaten Dogiyai, ia dan Oskar Makai mohon pamit mengakhiri masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai. “Oleh karena kasih dan kehendak Tuhan, saya Yakobus Dumupa, SIP, MIP dan Oskar Makai, SH akan selalu ada karena dan untuk Kabupaten Dogiyai. Semoga Dogiyai Bahagia,” lanjut Dumupa,

Dumupa dan Makai masuk bursa Pilkada Dogiyai 2017 lalu terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai masa tugas 2017-2022. Pada Pilkada kala itu diikuti empat pasangan calon pasangan calon dan pemungutan suara berlangsung pada 15 Februari 2017.

Dumupa dan Makai yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PKB yang memiliki jumlah 6 kursi DPRD Dogiyai unggul dari tiga pasangan calon lain setelah meraih 46.034 suara sah atau 36,33 persen. Keduanya dilantik Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Negara Jayapura, Papua, Senin 18 Desember 2017. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :