JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Jayapura, Rabu (7/6) sore menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah ulayat milik Almarhum Markus Kallem di SMPN 7 Jayapura antara penggugat Mozes Kallem melawan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua.
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Wempy William James Duka, SH, MH didampingi Roberto Naibaho, SH, para penggugat tak hanya menggugat lokasi tanah ulayat di SMPN 7, tetapi juga lokasi SDN Inpres Melam Hilli.
Kedua sekolah ini terletak di Jalan BTN Sosial BPD, Gunung Polomo, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Dalam sidang perkara tersebut, Mozes mewakili ahli waris Almarhum Kallem, masing-masing Viser Kallem dan Linda Kallem. Mozes ditunjuk ahli waris sebagai pengacara berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Mei 2023.
Dalam perkara ini, para tergugat masing-masing Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, M.Si adalah tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Drs Eqberth Clemens Kopeuw, M.Pd sebagai tergugat II.
Kemudian Sekolah SMPN 7 Sentani Lidia Okoseray, S.Pd sebagai tergugat III. Dalam sidang perdana, tergugat I diwakili kuasa hukumnya, Drs Palem Kembaran, SH. Sedangkan tergugat II, dan III belum sempat hadir.
Sidang perdana diawali pemeriksaan legal standing, (surat kuasa) di mana hakim meminta baik kuasa hukum penggugat dan tergugat I menunjukkan bukti surat kuasa dari masing-masing pemberi kuasa (pemohon/penggugat dan termohon/tergugat).
Namun, surat kuasa penggugat belum sempurna sehingga hakim memminta agar melengkapi surat kuasa insidentil, karena para penggugat memiliki hubungan darah, agar ada keabsahan hukum.
Wempy William menjelaskan, untuk mempermudah komunikasi dengan para pihak, tergugat II juga diwakili Kembaran karena gugatan ini melawan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Wempy mengatakan, pihaknya akan menyuruh petugas memanggil kedua tergugat yang belum sempat hadir dalam sidang perdana.
“Kami minta agar tergugat II dan tergugat III bisa hadir dalam sidang lanjutan agar masalah ini cepat tuntas,” ujar Wempy.
Wempy menambahkan, pihaknya mengharapkan masalah ini bisa segera diselesaikan dengan damai, sebelum dibuka mediasi antara kedua pihak.
Kembaran mengatakan, pihaknya kemungkinan besar mewakili tergugat II. Meski sudah masuk dalam proses persidangan, ia juga mengharapkan agar kasus ini dibicarakan baik-baik dengan hati sejuk sehingga berakhir damai.
Mozes mengatakan, pihaknya sepakat dengan usul saran hakim, agar masalah ini diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang ditunda Rabu (14/6) mendatang.
Pihak pemohon sebelumnya mendaftarkan gugatan wan prestasi atau ingkar janji kepada para tergugat di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Rabu (24/5). Para penggugat dan Pemkab Jayapura pernah menggelar pertemuan di Kantor Bupati Jayapura di Gunung Merah, Sentani tahun 2022.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan juga penandatangan berita acara pembayaran ganti rugi tanah ulayat di mana Pemkab Jayapura berrencana membayar ganti rugi tahun 2023. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.
Para penggugat juga sempat menggelar aksi pemalangan SMPN 7 Sentani sejak Senin (29/5) pukul 17.30 WIT.
Tanah ulayat milik Almarhun Markus Kallem seluas 13. 320 m2, untuk SMPN 7 Sentani, dengan sertifikat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385, Surat Ukur Nomor 195/HKB/2003 tanggal 19-12-2003. Sedangkan tanah seluas 9.000 m2, untuk SDN Inpres Melam Hilli, yang berdampingan dengan SMPN 7 Sentani. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)