Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2021 Jatuh Pada Tanggal 13 Mei - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2021 Jatuh Pada Tanggal 13 Mei

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas. (Sumber foto: pikiran-rakyat.com)

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.Com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi tahun 2021 jatuh pada tanggal 13 Mei. Keputusan itu diambil menyusul sidang isbat yang diikuti sejumlah pihak terkait.

Misalnya, Komisi Keagamaan DPR, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Majelis Ulama Indonesia, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, pimpinan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, para ahli Falak dan Astronomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) serta perwakilan Badan Meteorogi, Klimatologi, dan Geofisika serta Badan Informasi Geospasial.

“Dengan ini saya nyatakan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan kepada para wartawan media cetak dan elektronik di Jakarta, kemarin.

Menteri Cholil mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Idul Fitri karena Indonesia dan dunia masih dilanda virus korona yang mengglobal. Pihaknya berharap agar perayaan takbir keliling ditiadakan. “Sebelumnya sudah diingatkan pihak Majelis Ulama Indonesia. Saya berharap masyarakat bisa mematuhi,” kata Cholil.

Sebelum memutuskan tanggal perayaan Idul Fitri 2021 dalam sidang isbat diselenggarakan seminar pemaparan yang menghadirkan Cecep Nurwendaya, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama.

Menurut Cecep, berdasarkan hasil pengamatan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi di bawah ufuk antara minus 5 derajat 36 menit sampai dengan minus 4.39 menit. Hal itu berarti posisi hilal berdasarkan sebuah metode atau cara untuk mengetahui posisi ketinggian hilal sehingga apakah dimungkinkan hilal itu bisa dilihat.

“Untuk diketahui seluruh umat Islam Indonesia khususnya dan masyarakat secara umum bahwa sidang isbat adalah wujud dari fatwa MUI pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, sidang isbat selalu menggunakan dua metode yang selama ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain. Dua metode itu adalah metode hisab dengan cara perhitungan dan yang kedua dalam metode rukyah atau dengan cara melihat langsung keberadaan hilal.

“Untuk dipahami bersama bahwa dua metode ini baik metode hisab maupun rukyat bukan dua metode yang diperhadapkan satu sama lain atau dibenturkan keduanya metode yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya,” ujar Cecep.

Informasi hitungan nisab telah dikonfirmasi dengan laporan setelah petugas Kemenag di daerah yang ditempatkan tidak kurang di 88 titik. Mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam sampai Papua, di 34 provinsi di seluruh wilayah Tanah Air. Dari 88 pendapat itu tidak ada yang melaporkan melihat hilal.

Berdasarkan posisi hilal minus dan secara rukyat hilal tidak terlihat, maka penetapan 1 Syawal di-istiqlalkan atau digenapkan. Pihaknya berharap seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan Idul Fitri secara bersama-sama.

“Mudah-mudahan cerminan kebersamaan umat Islam Indonesia menjadi wujud dari kebersamaan kita sebagai sesama anak bangsa untuk juga menatap masa depan bangsa lebih baik,” lanjut Cecep. (Ansel/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :