Otsus Papua ‘Jilid II’ Digugat ke MK: Pemerintah Pusat Dinilai Seenaknya Menarik Kewenangan Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Otsus Papua ‘Jilid II’ Digugat ke MK: Pemerintah Pusat Dinilai Seenaknya Menarik Kewenangan Papua

Elias Ramos Petege dan Yanuarius Mote. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Gugatan itu didaftarkan para pemohon atau penggugat melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Leo and Partners, Jakarta pada Senin (14/3).

Gugatan itu dilayangkan karena para pemohon yang merupakan orang asli Papua (OAP) tidak menerima keputusan pemerintah memberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua atau ‘Jilid II’ yang dinilai bersifat sentralistik.

“Undang-Undang Otonomi Khusus Papua ‘Jilid II’ tersebut juga merugikan hak-hak konstitusional masyarakat dan orang asli Papua. Kami menilai, pemerintah pusat seenaknya menarik beberapa kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat Bumi Cenderawasih sesuai asas otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ujar Ramos Petege dan Yanuarius Mote, dua pemohon orang asli Papua melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (15/3).

Menurut Petege dan Mote, sikap pemerintah pusat yang dinilai seenaknya menarik beberapa kewenangan yang menjadi urusan pemerintah daerah sesuai asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di antaranya pembentukan daerah otonom baru tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai wadah resmi saluran aspirasi suara masyarakat Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai wadah kultural seluruh masyarakat adat dari berbagai wilayah adat di Papua serta rakyat Papua.

Selain itu, para pemohon menilai pembentukan daerah otonom baru tanpa di tanah Papua tanpa daerah persiapan sebagaimana dalam Pasal 76 Ayat 2 dan 3 dan kewenangan pemerintah pusat dalam membuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sesesuai Pasal 75 Ayat 4 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 1, 2, 5, dan 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selain itu, pemohon menilai pembentukan lembaga khusus pelaksanaan otonomi khusus di Papua berdasarkan Pasal 68A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Otsus Papua ‘Jilid II’ bertentangan dan mengeliminasi prinsip otonomi daerah, desentralisasi dan tugas pembantuan sebagai atribusi konstitusi kepada pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua maupun Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 6a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bertentangan dengan sistem dan asas pemilihan umum sebagaimana telah diatur dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia tahun 1945,” kata Petege lebih jauh. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua ‘Jilid II’ disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (19/7/2021).

Ketua Panitia Khusus DPR Revisi UU Otsus Papua ‘Jilid II’ Komarudin Watubun mengungkapkan ada tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi ini, telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua. Dengan demikian, total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.

“Beberapa perubahan pasal adalah pertama, RUU ini mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat,” ujar Komarudin, anggota DPR dari PDI Perjuangan asal Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :