NABIRE, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH menggelar konferensi di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire terkait tindak pidana pembunuhan berencana EY (47). EY, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire sebelumnya ditemukan tak bernyawa di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan.
Suarnaya yang didampingi Wakapolres Kompol Ramadhona, SH, SIK dan Kasat Reskrim AKP Akhmad Alfian, SIK, MH mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan masyarakat dengan nomor: LP/B/295/VIII/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua tanggal 02 Agustus 2022 tentang penemuan mayat.
“Pada 2 Agustus 2022, Polres Nabire menerima laporan masyarakat tentang penemuan mayat di Jalan Pipit Kampung Kaliharapan, Nabire yang kemudian dilakukan pengecekan oleh SPKT Polres Nabire bersama piket fungsi di TKP,” kata Suarnaya melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (6/8).
“Dengan adanya penemuan mayat tersebut dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nabire kemudian mengungkap penyebab kematian korban kurang dari 1 x 24 jam,” lanjut Suarnaya.
Menurut Suarnaya, Senin (1/8) sekitar pukul 22.30 WIT, EY dan pelaku bertengkar lalu korban keluar rumah menggunakan motor Scoopy warna merah. Pelaku kemudian mengambil kunci mobil Ayla warna putih dan mengikuti korban. Saat mengikuti korban, pelaku telah mengambil balok yang sudah disiapkan untuk menganiaya korban.
“Setelah balok tersebut dimasukkan ke dalam mobil, pelaku kemudian mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk mengejar korban. Setelah menemukan korban dengan sepeda motornya, kemudian tanpa sepengetahuan korban pelaku membuntuti korban dari belakang menyusuri Jalan Merdeka hingga menuju ke arah Jalan Pipit Kampung Kaliharapan,” jelasnya.
Sampai di TKP, pelaku kemudian memepet korban menggunakan mobil hingga mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya. Pada saat korban jatuh, pelaku langsung mengambil balok yang sudah disiapkan dan memukul balok kayu ke arah belakang kepala korban sebanyak dua kali. Akibat pukulan itu, korban tak sadarkan diri. Pelaku mengeluarkan plastik dari dalam saku celananya lalu menutup muka korban.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian menuju ke motor korban dan mengambil tas korban yang berada di dalam jok motor. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan mobilnya,” ujar Suarnaya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah tas kulit warna cokelat, satu buah dompet warna merah maron, satu lembar kertas berisikan daftar nomor handphone obat herbal untuk lutut, satu lembar kertas catan bumbu, dan dua lembar lipatan tisu.
Kemudian satu buah kartu ATM atas nama korban, satu buah kartu nama Bank Papua atas nama korban, satu buah bukti pembayaran retribusi parkir, lima lembar uang pecahan Rp. 1.000, empat lembar uang pecahan Rp 2.000, satu lembar uang pecahan Rp 10.000, satu lembar uang pecahan Rp 20.000.
“Kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah, satu unit sepeda motor honda scoopy warna putih, satu buah kayu balok 5 x 5 panjang 85 cm dengan sisi sebelah runcing, dua buah kantong plastik warna hitam, satu buah handphone merk samsung, dan satu buah handphone merk vivo warna biru muda mengkilat,” katanya.
Korban yang diketahui berinisial EY (47), seorang PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire dan Pelaku merupakan suaminya sendiri yang berinisial YW (47), PNS, warga Jalan Padat Karya, Kabupaten Nabire.
“Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban (istrinya) akibat beradu mulut,” ujar Suarnaya.
Suarnaya menambahkan, YW ditangkap saat ia hendak mencuci mobil di pencucian mobil yang berada di Jalan Samratulangi, Nabire. Saat melihat YW, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku yakni Pasal 340, subsidair pasal 338 lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” kata Suarnaya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)