SENTANI, ODIYAIWUU.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura mendorong terbentuknya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Jayapura untuk mengoptimalkan pelayanan dan juga keterbukaan informasi publik kepada masyarakat luas.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing, SH mengatakan, pihaknya bersedia mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Komisi Informasi Daerah (KID) di Kabupaten Jayapura hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) KID.
“Selaku ketua Bapemperda, saya menyambut baik usulang mendorong pembentukan Badan Pengurus Komisi Informasi Kabupaten Jayapura. Kalau pihak eksekutif tidak mendorong, Bapemperda DPRD akan mendorong sebuah Ranperda inisiatif terkait pembentukan Perda KID,” ujar Lumban Tobing melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, Jayapura, Papua, Jumat (26/5).
Hal tersebut dikemukakan Lumban Tobing usai menghadiri acara Halal Bihalal dan Pelepasan Calon Jamaah Haji Tahun 2023 Kabupaten Jayapura, di halaman parkir Gedung A Kantor Bupati Jayapura.
Menurutnya, pemerintah menjamin masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses informasi terkait penyusunan dan pelaksanaan pada suatu kebijakan.
“Manfaat Perda KID sangat bagus agar berbagai informasi di tubuh pemerintah daerah yang layak diketahui publik dengan mudah diakses. Prinsipnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura siap memfasilitasi wacana pembentukan Perda soal KID tersebut,” katanya.
“Raperda pembentukan Komisi Informasi Daerah atau KID ini, kami dari Bapemperda DPRD akan dorong atau usulkan lewat inisiatif dewan,” lanjut Lumban Tobing, pria yang berlatar praktisi hukum ini.
Menurut Lumban Tobing, upaya memperoleh informasi publik, kata Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura, merupakan hal asasi setiap orang dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan. Selain itu, keterbukaan informasi publik merupakan hal mendasar dalam membangun komunikasi yang baik.
Munculnya wacana pembentukan Perda KID di Kabupaten Jayapura menujukkkan sebuah kemajuan sehingga perlu disambut positif. Kehadiran KID membuka ruang bagi masyarakat mengakses berbagai informasi yang menyentuh kebutuhan publik.
“Kehadiran KID positif sehingga perlu dibuat dalam bentuk Perda dengan badan pengurusnya. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)