JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian melantik Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM sebagai Penjabat Gubernur Papua di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Rumasukun, Pelaksana Harian Gubernur dan Sekda Papua, ditunjuk Presiden Joko Widodo dan dilantik Mendagri atas nama Presiden bersama sembilan penjabat gubernur lainnya yakni Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Pasca pelantikan Rumasukun yang menggantikan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal yang berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023, ada harapan masyarakat dan elemen-elemen di Papua agar penjabat gubernur menunaikan sejumlah agenda penting di provinsi paling timur Indonesia itu. Harapan serupa juga datang dari Kantor Staf Presiden (KSP).
“Pelantikan penjabat Gubernur Papua diharapkan akan memperlancar kerja birokrasi untuk pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di Provinsi Papua,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (5/9).
Selain itu, pasca pelantikan Rumasukun, ujar Theo yang juga akademisi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, selain memperlancara kerja birokrasi diharapkan penjabat gubernur meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Papua dan melancarkan persiapan Pemilu 2024 di bumi Cenderawasih.
Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya usai melantik sembilan penjabat gubernur tersebut mengingatkan, pelantikan penjabat gubernur dan penjabat ketua TP PKK Provinsi dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Tito juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang telah selesai menjalankan tugasnya.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diundangkan pada 1 Juli 2016 mengatur masa jabatan para pejabat seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023, sementara yang terpilih pada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024,” ujar Tito, mantan Kapolda Papua, Selasa (5/9).
Tito menambahkan, Undang-Undang itu juga menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur-wakil gubernur yang berakhir masa tugasnya tahun 2022 dan 2023 akan diangkat penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota hingga terpilihnya pejabat definitif melalui Pemilu serentak tahun 2024.
Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pula untuk jabatan bupati atau walikota, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang ini menjadi penting karena Pilkada serentak tahun 2024 adalah yang pertama kali dalam sejarah yang dilakukan serentak. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan keselarasan dalam pelantikan pejabat di semua tingkatan pemerintahan,” ujar Tito, mantan Kapolri.
Sekilas Rumasukun
Siapa Rumasukun? Di kalangan pemerintah, kalangan birokrasi, dan masyarakat Papua, nama Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM, tentu tidak asing lagi. Rumasukun adalah birokrat senior yang nyaris seluruh waktunya didedikasikan dalam pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di lingkup birokrasi di tanah Papua, bumi Cenderawasih.
Rumasukun lahir di Jakarta, 14 Oktober 1964. Ia masuk SD Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dan selesai tahun 1976. Rumasukun kemudian masuk SMP Negeri II Sorong dan tamat tahun 1981 lalu merampungkan studinya di SMA Negeri 413 Sorong tahun 1984.
Rumasukun merampungkan studi Strata 1 (S1) pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) STIE Ottow & Geissler Jayapura tahun 1994. Kemudian merampungkan studi magister (S2) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2002. Rumasukun kemudian merampungkan studi doktoral (S3) di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2013.
Pengabdian Rumasukun sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup birokrasi di Papua dengan penugasan dalam jabatan tertentu, terbilang panjang. Kurun waktu tahun 1990 hingga 2001, misalnya, ia pernah ditugaskan sebagai Kasubag Tata Usaha RS Jiwa Abepura, Kasubag Administrasi Bawasda Provinsi Irian Jaya, dan Kasubag Bidang Kesehatan dan Kependudukan Bawasda Irian Jaya.
Setelah itu, kurun waktu 1990 hingga 2021 sejumlah pos penting diemban Rumasukun. Ia misalnya menjabat Kepala Dinas PPKD Kabupaten Puncak Jaya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Papua, Asisten Bidang Umum Setda Papua, dan Sekda Papua sejak 2001 hingga saat ini.
Rumasukun didapuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua usai Gubernur Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan terjerat kasus suap. Penugasan Rumasukun sebagai pelaksana harian gubernur melalui surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diparaf Mendagri Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023).
Rumasukun diketahu memiliki total kekayaan Rp 973.915.512 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta). Data kekayaan tersebut terhitung sejak dilaporkan terakhir kali pada 31 Desember 2022.
Total kekayaan Rp 973 juta milik Rumasukun pun disebut-sebut bersumber dari kas dan setara kas. Dari situs LHKPN KPK tidak tercantum data aset tanah hingga harta bergerak lainnya yang dimiliki Rumasukun. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)