JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Tiga eks pejabat eselon II Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah masa Bupati Eltinus Omaleng melancarkan aksi protes setelah dicopot Pelaksana Bupati Johannes Rettob dari jabatanya masing-masing.
Ketiga pejabat tersebut yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jania Basir Rante Danun, Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jeni Ohestina Usmany, dan Kepala Dinas Perhubungan Ida Wahyuni.
Aksi protes ketiga akibat pencopotan alias pemberhentian dari jabatannya, mengutip detik.com (28/11 2022), ditempuh dengan mengajukan surat keberatan atas keputusan Penjabat Bupati John Rettob.
Pengajuan surat keberatan tersebut merupakan mekanisme dan prosedur formal yang ditempuh para tercopot sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
Sejumlah alasann yang diajukan ketiga pejabat tersebut sebagai berikut. Pertama, Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika dinilai tidak berwenang memberhentikan atau mencopot pegawai. UU AP menyebutkan, pelaksanan tugas merupakan jabatan mandat yang tidak memiliki kewenangan memberhentikan atau mencopot pegawai.
Kedua, dalam proses pencopotan ini, tidak pernah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan tanpa diberikan hak jawab secara professional. Ketiga, SK pemberhentian itu jelas melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU AP karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar asas kepastian hukum.
“Dilakukan tidak cermat dan tidak berdasar pada informasi serat dokumen yang lengkap atau melanggar asas kecermatan, dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk sewenang-wenang atau melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan),” tulis detik.com.
Selain mengajukan surat keberatan, ketiganya telah melaporkan pula kasus ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kini sedang menunggu rekomendasi hasilnya.
Jania, Usmany, dan Ida sebelumnya dicopot dari jabatannya karena disebut melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun anggaran 2015.
Ketiganya diberhentikan berdasarkan Keputusan Bupati Mimika yang ditandatangani Pelaksana Tuga Bupati Mimika pada tanggal yang sama, 25 Oktober 2022 dan dipindahkan ke Setda Mimika, tempat yang sama.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Jumat (25/11) Jania dkk diberhentikan dengan alasan seragam, terindikasi melanggar azas netralitas PNS. Disebutkan juga ketiganya tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pejabat tinggi pratama (eselon II).
Karena alasan itulah, mereka langsung diberhentikan sebagai langkah tertib administrasi dan menjamin kualitas profesionalisme PNS dalam jabatan tinggi pratama. Jania membantah dirinya merasa tidak pernah melaporkan pelaksana tugas bupati. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter
“Memang benar di dalam SK Pemberhentian saya sebagai Kepala BPKAD disebut alasan karena melaporkan Plt Bupati tapi yang sebenarnya saya dipanggil APH bukan sebagai pelapor tapi sebagai saksi,” kata Jania.
“Dimintai keterangan terkait kasus tersebut mulai saat saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD,” lanjut Jania.
Pemeriksaan tersebut, katanya, dilakukan oleh sejumlah penegak hukum. Mulai dari KPK, kepolisian hingga kejaksaan. “Semua sudah memanggil saya sebagai saksi dan dimintai keterangan,” kata Jania.
Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob membantah pencopotan itu terkait adanya pelaporan terhadap dirinya. Namun, ia tak membantah soal adanya pencopotan tiga ASN itu.
John mengungkap alasan pencopotan karena ketiganya sudah memalukan marwah Pemkab Mimika. “Saya Wakil Bupati yang tahu persis kelakuan yang memalukan marwah pemerintah. Seharusnya mereka sudah lama sekali tidak boleh jadi pejabat,” kata John saat dihubungi mengutip kumparan.com, Jumat (25/11).
Bahkan, karena ulah ketiga eselon II itu, lanjut John, membuat Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjebak dalam banyak masalah. Eltinus merupakan tersangka kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang sedang ditangani KPK.
“Ini kan kurang ajar. Boleh dicek langsung ke masyarakat Mimika. Banyak cerita yang buat kita malu,” ungkap John. Namun, ia tidak merinci perbuatan ketiga ASN tersebut.
John tidak menampik bahwa dalam surat pemberhentian ketiganya tertulis bahwa mereka dicopot karena melaporkan dirinya sebagai Plt Bupati Mimika terkait dugaan kasus pembelian pesawat dan pembelian helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
Ia membantah pencopotan tersebut terkait pelaporan itu. Namun, ketiga ASN itu dinilai tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.
“Soal surat pemberhentian salah satu itu. Tetapi tindakan mereka telah melanggar peraturan ASN, yang tidak netralitas sebagai PNS dan pejabat, tidak berintegritas dan dan moralitas,” tambah John.
Meski ada pelaporan itu tercantum dalam surat pencopotan tiga eselon II itu, namun John membantah pemberhentian mereka berhubungan langsung dengan dirinya.
“Tidak ada hubungan dengan saya. Kelakuan dan perilaku mereka jauh sebelum laporan mereka. Kalau soal ini (laporan) bukan ganti mereka, tetapi justru saya lapor mereka ke polisi pencemaran nama baik dan lain-lain,” ujar John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)