JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA menginstruksikan Bupati Yahukimo untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 174 PK/TUN/2023 tertanggal 24 November 2023.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4.1/882/Gub tentang Pembatalan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021.
“Instruksi terbit akibat tindakan Bupati Yahukimo yang mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Frederika Korain, SH, MAAPD dari kantor hukum Veritas Law Office melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut Frederika, perilaku Bupati Yahukimo yang abai terhadap putusan pengadilan adalah perilaku buruk pejabat publik yang berpotensi menambah kerusakan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih, good and clean governance di tanah Papua.
“Kita tidak mau tanah Papua ini dipimpin oleh orang-orang tidak patuh hukum, karena akan menjadi preseden buruk bagi generasi selanjutnya,” kata Frederika, pengacara perempuan asli Papua.
Sebelumnya, ratusan kepala kampung di Yahukimo yang diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor: 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2021 -2027 tertanggal 25 Maret 2021 atau SK 147/2021 yang diterbitkan di masa kepemimpinan Bupati Abock Busup.
Para kepala kampung juga menggugat Bupati Yahukimo Didimus Yahuli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena juga mengangkat kepala kampung baru berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027 tertanggal 15 Oktober 2021 atau SK 298/2021.
Gugatan itu dimenangkan kepala kampung dalam SK 147/2021 hingga di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 298/2021 adalah batal.
Fatiatulo Lazira, SH. kuasa hukum kepala kampung dalam SK 147/2021 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan proses hukum pro justicia terhadap Bupati Yahukimo.
“Kami meminta KPK atau Kejaksaan Agung untuk segera melakukan tindakan preventif dan represif terhadap Bupati Yahukimo dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara,” ujar Fati Lazira.
Menurut Fati, putusan pengadilan Nomor 174 PK/TUN/2023 tertanggal 24 November 2023 menjadi bukti bahwa Bupati Yahukimo telah keliru menerbitkan SK 298/2021. Akibatnya, penyaluran anggaran ke kampung-kampung adalah cacat hukum.
“Sejak SK 298/2021 yang cacat hukum itu diterbitkan sampai dengan saat ini (2021), kami menduga kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar. Kerugian ini timbul akibat kebijakan Bupati Yahukimo yang keliru,” kata Fati tegas.
Menurutnya, niat batin, mens rea untuk menimbulkan kerugian keuangan negara semakin menguatkan dugaan ketika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan.
Fati juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung agar mengusut pihak-pihak yang mempengaruhi bupati tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini negara hukum, rechtsstaat, bukan negara kekuasaan, machtsstaat. Jadi semua pihak wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan pengadilan. Jangan kita biarkan nilai-nilai dalam penegakan hukum direduksi oleh perilaku buruk,” ujar Fati. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)