JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Naas menimpa 17 warga Kampung Oyengsi, Distrik Nimbo Kran, Kabupaten Jayapura, Papua, selalu pemilik kawasan hutan adat Fwam Bu di Nimbo Kran, Kabupaten Jayapura. Saat melakukan patroli di kawasan hutan adat tersebut pada Senin (2/5) sekitar pukul 06.00 WIT, kekerasan berupa pengeroyokokan yang diperoleh dari pelaku.
Kronologis peristiwanya, saat 17 warga Oyengsi melakukan patroli di kawasan hutan adat Fwam Bu, mereka menemukan sekitar 300 pohon kayu yang rubuh ditebang. Ratusan pohon itu sebagian besar sudah dibelah menjadi potongan balok kayu. Sedangkan di dalam kawasan hutan adat itu terdapat lima camp tempat tinggal pekerja lengkap dengan peralatan mesin dompeng dan motor penarik kayu.
“Penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada permisi, restu warga pemilik hutan adat dań tanpa mengantongi izin pemerintah. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai pembalakan liar, ilegal logging dengan tujuan komersial,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (5/5).
Menurut Emanuel, saat belasan warga melakukan patroli, mereka sempat memanggil salah seorang yang diduga pelaku. Namun, pelaku kemudian lari meninggalkan lokasi. Saat warga patroli ke luar dari lokasi, mereka dihadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guai, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan alat dan benda tajam, parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya.
Lalu terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap warga asal Kampung Oyengsi. Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jayapura pada 3 Mei 2022.
Warga pemangku hutan adat Yohan Bay melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Jayapura dengan tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/281/V/2022 pada Selasa (3/5) pukul 18.50 dengan terlapor bernama Harun Gorlsto Cs
Yohan Bay selaku pelapor membeberkan, saat pengeroyokan ia bersama saksi dan keluarganya datang ke lahan di mana pelapor mendengar selama ini ada masyarakat yang datang menebang pohon di lahannya. Setelah masuk kawasan hutan adat, ia mengecek lahannya dan menemukan sekitar 300 batang pohon yang sudah ditebang.
Saat itu pelapor juga menemukan lima buah kamp, mesin dompeng, dan motor tarik. Setelah itu ia melihat salah seorang terlapor kemudian memanggilnya namun langsung melarikan diri keluar lahan. Pelapor kemudian bersama empat orang keluarga sempat ke luar kawasan hutan namun kembali lagi ke dalam kawasan hutan untuk mengecek kayu yang ditebang.
“Kemudian kami keluar ke jalan dan tiba-tiba datang para pelaku dan teman-temannya langsung menyerang kami dengan alat tajam. Saya dan empat orang keluarga mengalami luka robek dan memar pada hidung, tangan, dan bahu. Kami akhirnya mendatangi Polres Jayapura melaporkan tindakan pengeroyokan. Kami minta pelaku diproses sesuai hukum,” kata Yohan Bay mengutip Emanuel. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)