Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Dukung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah
DAERAH  

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Dukung Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah

Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Dogiyai Bernardo Boma. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian menurut rencana, Jumat (11/11) meresmikan tiga provinsi sekaligus melantik para penjabat gubernur di tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Para penjabat gubernur akan mengisi pos sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Dogiyai Bernardo Boma mengatakan, DPD KNPI Dogiyai mendukung penuh siapapun Penjabat Gubernur Papua Tengah yang akan dilantik Mendagri Tito Karnavian.

Meski demikian, Bernardo mengingatkan agar penjabat gubernur bersangkutan memiliki niat mulia membangun daerah dan memperjuangkan hak-hak dasar hidup orang asli Papua sesuai cita-cita dasar Undang-Undang terkait otonomi khusus Papua.

Penjabat gubernur baru juga sungguh berkomitmen bekerja sama dengan apparat birokrasi mempersiapkan provinsi baru itu sebelum memiliki gubernur definitif. Penjabat gubernur dan jajarannya perlu membangun sinergitas guna memanfaatkan berbagai sumber daya dan sumber dana selama kepemimpinannya.

“Prinsipnya kami mendukung siapapun Penjabat Gubernur Papua Tengah yang akan dilantik Mendagri di Jakarta, Jumat (11/11) besok. Namun, kami mengingatkan agar dalam memimpin, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dan ASN sungguh bekerja memajukan provinsi baru ini agar semakin maju,” ujar Bernardo kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua, Rabu (9/11).

Menurut Bernardo, penjabat gubernur juga harus sungguh bekerja memproteksi orang asli Papua di wilayah Meepago (Papua Tengah) yang meliputi wilayah Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

“Penjabat Gubernur Papua Tengah juga serius membedayakan sumber daya manusia (SDM) pemuda di wilayah Meepago. Dalam rekrutmen dan penempatan jabatan eselon II harus memprioritaskan orang asli Papua dari tujuh kabupaten di wilayah Meepago. Ini sebagai wujud affirmative action Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” lanjut Bernardo.

Bernardo mengatakan, sebagai organisasi kemasyarakat pemuda di daerah, para pengurus dan anggota DPD KNPI Dogiyai berharap agar di bawah kemepimpinan Penjabat Gubernur Papua Tengah, SDM pemuda di wilayah Meepago diperhatikan dan dilibatkan alam proses pembangunan sekaligus menyiapkan calon pemimpin daerah yang akan berkontribusi dalam pembangunan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) provinsi di Papua. Kementerian Dalam Negeri menargetkan peresmian tiga provinsi baru Papua beserta pelantikan penjabat gubernurnya digelar sebelum Desember 2022.

“Kita harapkan sebelum Desember sudah ada,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo saat menghadiri acara Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Sejumlah nama putra asli Papua disebut-sebut bakal dilantik menempati pos penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua. Mereka adalah Rektor Universitas Cendrawasih Dr Ir Apolo Safanpo, ST, MM, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Negara Dr Velix Vernando Wanggai, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nicolaus Kodomo, mantan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil Papua Ribka Haluk, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura drg Aloysius Giyai, M.Kes, dan sejumlah nama lain.

Ketua Panitia Khusus Undang-undang Otonomi Khusus Papua Komarudin Watubun sebelumnya mengaku, pihaknya berharap Mendagri Tito Karnavian mempertimbangkan kekhususan dalam mengangkat sosok calon penjabat (pj) gubernur pada tiga provinsi baru di Papua untuk diusulkan kepada Presiden Jokowi.

Anggota Komisi II DPR RI yang juga politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2 menyebutkan, penjabat gubernur diangkat dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.

“Mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab bukankah kebijakan pembentukan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua?,” ujar Komarudin retoris mengutip Tribun-Papua.com di Jayapura, Senin (1/8). (Ansel Deri, Emanuel You/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :